Sidang Munas VIII KAUMY Periksa Saksi Penggugat dan Kejanggalan

Sidang Munas VIII KAUMY memeriksa dua saksi Penggugat yang mengungkap dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan munas.

BANTUL, WARTAEVENT.com Persidangan perkara terkait pelaksanaan Munas VIII KAUMY kembali digelar pada Selasa, (11/8/2026). Sidang berlangsung mulai pukul 11.40 WIB hingga 12.44 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.

Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat menghadirkan dua orang saksi, yaitu Fajar Qodri dan Ahyar Harun. Persidangan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Arief Ariyanto dan hanya satu Kuasa Hukum Turut Tergugat. Sementara 19 tergugat dan Turut Tergugat lagi-lagi tidak hadir.

Read More

Baca Juga : Alat Bukti Diterima Majelis Hakim, Gugatan Munas VIII KAUMY Dilanjutkan

Saksi Fajar Qodri dan Ahyar Harun menyampaikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim sesuai yang mereka alami dan ketahui terkait persoalan yang terjadi dalam Munas VIII KAUMY. Secara terpisah keduanya mengungkapkan perihal kejanggalan yang terjadi saat Munas seperti tidak adanya pembahasan tata tertib, AD/ART, GBHO maupun rekomendasi sebagaimana yang dilakukan dalam pelaksanaan Munas KAUMY sebelumnya.

Saksi juga menilai bahwa pelaksanaan Munas VIII KAUMY tidak lagi mencerminkan semangat kekeluargaan selayaknya organisasi alumni.

Fajar Qodri terpisah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Rektor UMY harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di Munas VIII KAUMY, karena selain sebagai pimpinan di kampus, Rektor adalah orang tua dari seluruh alumni UMY. Maka apapun yang terjadi dalam tubuh alumni, Rektor harus hadir untuk bersama sama menyelesaikannya.

Baca Juga : MUNAS VIII KAUMY: PN Bantul Tolak Seluruh Eksepsi, Perkara Berlanjut ke Pokok Sengketa

Berbeda dengan Fajar Qodri, saksi Ahyar Harun menyampaikan bahwa dirinya tidak jadi ikut Munas tersebut karena tidak diperbolehkan masuk oleh pihak yang disebut sebagai bodyguard. Oleh sebab itu saksi Ahyar tidak dapat mengikuti jalannya Munas VIII KAUMY.

Seusai persidangan, Kuasa Hukum para Penggugat, Arief Ariyanto menyampaikan bahwa keterangan saksi dari para Penggugat ini menjadi bagian penting dalam pembuktian. Keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *