Dua Saksi Penggugat Ungkap Dugaan Pelanggaran AD/ART KAUMY

Sidang PMH Munas VIII KAUMY memeriksa dua saksi Penggugat terkait dugaan pelanggaran AD/ART dan keabsahan penyelenggaraan Munas, Bantul, Rabu, (3/9/2026).

BANTUL, WARTAEVENT.com – Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.

Sidang yang semula dijadwalkan Kamis, (3/9/2026) pukul 10.00 WIB baru berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan saksi tersebut merupakan lanjutan dari agenda yang sebelumnya dijadwalkan pada 20 Agustus 2026.

Read More

Baca Juga : Sidang Munas VIII KAUMY Periksa Saksi Penggugat dan Kejanggalan

Dua saksi yang dihadirkan yakni Dimyati, alumni senior UMY sekaligus mantan Wakil Wali Kota Banjar, dan Moh. Arif Mulyawan R., Sekretaris Jenderal KAUMY Pengda Banten.

Dalam keterangannya, Dimyati menyampaikan dugaan adanya pengondisian menjelang Munas VIII yang menurutnya bertentangan dengan AD/ART KAUMY.

Baca Juga : Alat Bukti Diterima Majelis Hakim, Gugatan Munas VIII KAUMY Dilanjutkan

Sementara itu, Moh. Arif Mulyawan menilai pelaksanaan Munas VIII memiliki sejumlah persoalan. Ia menyebut terdapat agenda yang tidak berjalan sebagaimana mestinya serta dugaan bahwa proses munas telah diarahkan sebelumnya.

Saksi juga menyinggung pengusiran sejumlah Penggugat oleh petugas keamanan yang disebut disiapkan panitia Munas.

Kuasa hukum Penggugat, Moch. Ardiansyah, mengatakan keterangan para saksi akan diuji bersama alat bukti lain. Menurutnya, pembuktian diarahkan untuk menguji kesesuaian penyelenggaraan Munas VIII dengan AD/ART organisasi.

Kuasa hukum Penggugat lainnya, Arief Ariyanto, mengatakan pertanyaan dalam persidangan turut menyentuh persoalan ambang batas pencalonan, aklamasi, kuorum, keabsahan Munas, dan mekanisme penyelesaian internal organisasi.

Arief menegaskan substansi perkara adalah menguji sah atau tidaknya proses penyelenggaraan Munas VIII berdasarkan AD/ART, prinsip organisasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : MUNAS VIII KAUMY: PN Bantul Tolak Seluruh Eksepsi, Perkara Berlanjut ke Pokok Sengketa

Penggugat juga menyoroti pembuktian Tergugat terkait dokumen Munas, termasuk kuorum, pencalonan, pemilihan, agenda persidangan, serta dasar pelaksanaan aklamasi.

Seluruh keterangan saksi dan alat bukti selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Wartamedia Network WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb6hTttLSmbSBkhohb1J Pastikan kalian  sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Editor : Fatkhurrohim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *