Lifestyle

Agar Tak Terjerat UU ITE Diperlukan Tatakrama Bermedia Sosial

WARTAEVENT.com – Jember. Dunia maya (Digital) memang salah satu dunia lain yang nyata adanya dan berakibat juga secara langsung ke pemiliknya. Meski tidak tampak secara fisik, namun tetap memiliki Tatakrama layaknya hidup bermasyarakat.

Dengan dibungkus Undang Undang ITE, kini semua pemilik akun, pemegang gadget dan perangkat digital lainnya telah dianggap mematuhi UU tersebut. Untuk itu berhati-hatilah dan jaga tata krama ke sesama penggunanya. 

Realitas sosial di dunia maya ini menjadi diskusi menarik dalam webinar Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari ini Rabu (09/06/2021) di Kabupaten Jember, Jawa Timur yang diikuti oleh 240 peserta.

Alexander Zulkarnain salah satu narasumber dalam webinar tersebut menyebutkan, hal paling utama adalah harus memahami terlebih dahulu konten dan konteksnya. Selanjutnya menempatkan diri pada porsinya.

“Kita harus berempati pada hal-hal yang terjadi atau setidaknya membaca konten tersebut terlebih dahulu, bisa memahami etika yang baik untuk tidak berkomentar dan tidak  berpendapat untuk memperkeruh dan  memancing suasana (Panjat Sosial),” paparnya.

Tujuan utama Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar webinar Literasi Digital ini karena diharapkan masyarakat Indonesia pada akhir tahun ini mencapai 10 juta orang terliterasi dan diharapkan meningkat menjadi 50 juta orang di tahun 2024 mendatang.

Literasi Digital yang mengangkat tema besar Indonesia Makin Cakap Digital ini membahas empat pilar utama Literasi Digital ; Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills). [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *