WARTAEVENT.com – Jakarta. Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) menggelar konferensi pers untuk membahas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status SPA. MK memutuskan bahwa SPA termasuk dalam pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori hiburan seperti diskotek dan karaoke, Jum’at (10/1/2025), di Jakarta.
Keputusan ini merupakan hasil uji materi perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh pelaku industri SPA. Sebelumnya, Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menggolongkan SPA sebagai jasa hiburan, setara dengan klub malam dan bar.
Baca Juga : Produk Spa Indonesia Telah Berstandar Global
Dalam amar keputusan MK menjelaskan bahwa SPA memiliki sejarah panjang sebagai metode perawatan kesehatan. Di Indonesia, praktik ini telah lama dikenal dengan metode berbasis tradisi lokal seperti mandi uap dan pijat. Oleh karena itu, SPA dianggap memiliki manfaat preventif, promotif, dan kuratif untuk kesehatan tubuh dan pikiran.
Keputusan ini memberikan peluang besar bagi industri SPA untuk bangkit setelah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari stigma negatif hingga beban pajak yang tinggi. Keputusan MK ini disambut baik oleh ASPI yang beranggotakan perusahaan seperti Martha Tilaar SPA, Mustika Ratu, dan CV Bali Cantik.
Selain itu ASPI berharap keputusan MK ini dapat membantu tempat usaha SPA bisa Kembali berkembang setelah melewati masa sulit, mulai dari dampak pandemic Covid-19 hingga pajak yang tinggi, serta menghapus stigma negative masyarakat terhadap layanan SPA dan mengakui peran SPA sebagai bagian dari pelayanan Kesehatan tradisional.
Martha Tilaar SPA selaku Market Leader SPA di Indonesia yang telah memiliki 40 cabang, sangat bersyukur dengan adanya keputusan ini karena akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan maupun pertumbuhan bisnis SPA, kepuasan pelanggan, dan penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga : Wulan Tilaar Terima Penghargaan dari APSWC untuk Kategori Management Company of the Year
Pada saat ketentuan pajak ini diberlakukan di awal tahun 2024 beberapa outlet Martha Tilaar SPA mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan seperti cabang Ciawi yang dikenakan pajak 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 40%, Bengkulu 40% bahkan ada yang telah mengajukan penutupan outlet.
Page: 1 2
BANDUNG, WARTAEVENT.com — Pengalaman menginap di hotel tidak selalu harus mengikuti ritme perjalanan yang serba cepat. Janévalla Bandung menawarkan pendekatan… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Merayakan batik tidak selalu harus melalui busana. Di Novotel Jakarta Cikini, peringatan Hari Batik Nasional tahun ini… Read More
CIBUBUR, WARTAEVENT.com — Seni kontemporer kembali hadir di ruang publik Cibubur melalui Immanence, pameran tunggal seniman Yahya Rifandaru di ARTOTEL… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Bursa pariwisata internasional TTC Travel Mart yang diselenggarakan oleh TTC Indonesia tahun ini kembali diselenggarakan. Kota Jakarta,… Read More
SENTUL, WARTAEVENT.com — Batik tidak lagi terbatas pada busana formal. Di Sentul City, warisan budaya Indonesia tersebut hadir dalam aktivitas… Read More
SENTUL, WARTAEVENT.com — Pengenalan batik kepada generasi muda tidak selalu harus berlangsung dalam ruang belajar formal. The Alana Hotel Sentul… Read More
Leave a Comment