Categories: EkonomiNewsTravel

ASPI dan Martha TIlaar SPA Sambut Positif Putusan MK, Selanjutnya Berjuang Besaran Pajak

WARTAEVENT.com – Jakarta. Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) menggelar konferensi pers untuk membahas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status SPA. MK memutuskan bahwa SPA termasuk dalam pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori hiburan seperti diskotek dan karaoke, Jum’at (10/1/2025), di Jakarta.

Keputusan ini merupakan hasil uji materi perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh pelaku industri SPA. Sebelumnya, Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menggolongkan SPA sebagai jasa hiburan, setara dengan klub malam dan bar.

Baca Juga : Produk Spa Indonesia Telah Berstandar Global

Dalam amar keputusan MK menjelaskan bahwa SPA memiliki sejarah panjang sebagai metode perawatan kesehatan. Di Indonesia, praktik ini telah lama dikenal dengan metode berbasis tradisi lokal seperti mandi uap dan pijat. Oleh karena itu, SPA dianggap memiliki manfaat preventif, promotif, dan kuratif untuk kesehatan tubuh dan pikiran.

Keputusan ini memberikan peluang besar bagi industri SPA untuk bangkit setelah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari stigma negatif hingga beban pajak yang tinggi. Keputusan MK ini disambut baik oleh ASPI yang beranggotakan perusahaan seperti Martha Tilaar SPA, Mustika Ratu, dan CV Bali Cantik.

Selain itu ASPI berharap keputusan MK ini dapat membantu tempat usaha SPA bisa Kembali berkembang setelah melewati masa sulit, mulai dari dampak pandemic Covid-19 hingga pajak yang tinggi, serta menghapus stigma negative masyarakat terhadap layanan SPA dan mengakui peran SPA sebagai bagian dari pelayanan Kesehatan tradisional.

Martha Tilaar SPA selaku Market Leader SPA di Indonesia yang telah memiliki 40 cabang, sangat bersyukur dengan adanya keputusan ini karena akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan maupun pertumbuhan bisnis SPA, kepuasan pelanggan, dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga : Wulan Tilaar Terima Penghargaan dari APSWC untuk Kategori Management Company of the Year

Pada saat ketentuan pajak ini diberlakukan di awal tahun 2024 beberapa outlet Martha Tilaar SPA mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan seperti cabang Ciawi yang dikenakan pajak 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 40%, Bengkulu 40% bahkan ada yang telah mengajukan penutupan outlet.

Page: 1 2

Fatkhurrohim

Leave a Comment

Recent Posts

Nawana by Alana: Hotel Konsep Sanctuary Premiun dengan Fasilitas MICE

BOGOR, WARTAEVENT.com – Nawana by Alana Sentul City resmi dibuka oleh Archipelago International di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jum’at,… Read More

6 hours ago

Labuan Bajo Naik Daun Lewat Wisata Alam Eksklusif

LABUAN BAJO, WARTAEVENT.com – Taman Nasional Komodo kembali mencuri perhatian global setelah dinobatkan sebagai destinasi terindah nomor dua dunia versi… Read More

22 hours ago

Kenangan Coffee Ekspansi ke Taiwan Perkuat Identitas Global

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Kenangan Coffee resmi memasuki pasar Taiwan dengan membuka gerai perdananya di Shin Kong Mitsukoshi A11, Taipei, pada… Read More

22 hours ago

ArtScience Museum Eksplorasi Tubuh Lewat Seni dan Sains

SINGAPURA, WARTAEVENT.com — ArtScience Museum menghadirkan pameran Flesh and Bones: The Art of Anatomy, sebuah eksplorasi lintas disiplin yang mengulas… Read More

2 days ago

Toast Box Ekspansi ke Batam Usung Konsep Kopitiam Modern

BATAM, WARTAEVENT.com — Restoran asal Singapura, Toast Box, memperluas kehadirannya di Indonesia dengan membuka gerai pertama di Batam, Kepulauan Riau.… Read More

2 days ago

Maskapai Ini Hadirkan Siaran Langsung Piala Dunia di Pesawat

SINGAPURA, WARTAEVENT.com — Maskapai Singapore Airlines (SIA) menghadirkan pengalaman hiburan berbeda bagi penumpang dengan menayangkan pertandingan FIFA World Cup 2026… Read More

3 days ago