News

Bentuk Bullying atau Perundungan yang Sering Tidak Disadari

WARTAEVENT.COM, Kab. Bondowoso – Kata bullying mungkin terdengar akrab di telinga kita sejak beberapa tahun terakhir. Sementara istilah perundungan dan perisakan yang bermakna sama mungkin tergolong kurang familiar.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bullying atau perundungan adalah menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu, seperti memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, atau merongrong.

Bullying atau perundungan tidak selalu harus melibatkan kekerasan fisik. Penindasan secara verbal atau sosial pun bisa dikategorikan sebagai bullying. Dampak merusaknya terhadap psikis si korban tetap sama.

Ada pula yang dinamakan cyberbullying. Menurut Ayrton Edoardo Aryaprabawa Founder & Director Crevolutionz, cyberbullying adalah saat seseorang atau sekelompok orang memanfaatkan jejaring sosial untuk mengatakan hal-hal negatif yang mungkin tidak berani mereka sampaikan jika bertemu muka secara langsung.

“Bullying atau perundungan bisa terjadi kepada siapa saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kadang hal-hal yang menurut kita biasa ternyata bisa menyakiti seseorang sedemikian rupa,” ujar Ayrton dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Senin (04/10/2021).

Beberapa perilaku berikut ini, seperti:

  • Mengirim Pesan yang Bersifat Menyerang

Pesan berupa DM, WhatsApp, atau SMS yang sifatnya menyerang dan menyakiti seseorang dengan sengaja termasuk bullying. Beda dengan pesan berupa konfrontasi yang tujuannya adalah untuk mengklarifikasi suatu pernyataan. Namun jika dilakukan dengan bahasa yang menyakiti pun, tindakan seperti ini sudah masuk kategori bullying.

  • Membuat Posting-an Bernada Mencela

Posting-an yang sifatnya menghina, mempermalukan, dan menyerang seseorang di Twitter, Facebook, Instagram atau jejaring sosial lainnya juga termasuk perundungan. Bahkan jika seseorang yang dibahas itu bukan orang yang kita kenal seperti selebriti. Pasalnya mengunggah detail informasi pribadi, foto, dan video selebriti yang tidak kita suka pun sebenarnya merupakan tindakan tidak beretika.

  • Bergosip Tentang Keburukan Orang Lain

Barangkali bergosip terdengar seperti tindakan yang tak berbahaya. Tetapi jika bentuknya sudah sampai membuat reputasi seseoang menjadi buruk dengan rumor yang tidak benar, ini adalah tindakan psychological bullying.

  • Berkomentar Kasar di Unggahan Instagram

Kurang-kurangi membuat komentar kasar, merendahkan, dan menghina di unggahan foto selebriti di Instagram. Tindakan seperti ini juga termasuk perundungan dan bisa membuat kamu berurusan dengan hukum.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Senin (04/10/2021) juga menghadirkan pembicara, Mohammad Rofiuddin (CEO Toserba Pesantren & Relawan TIK), NS. Destia Widyarani (Dosen Prodi Keperawatan Universitas Bondowoso), Ganang Adityo Prakoso (Laboratorium Officer Business Hotel Management Binus University), dan Sheryl Dwi Artamevia (Owner Pawon.co) sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *