“Gunakan merek dengan bijak. Sama ataupun mirip dengan merek orang lain, sama-sama pelanggaran. Jadi, percaya dirilah serta gunakan merek sendiri,” pungkasnya.
“Seberapa besar kita menilai bahwa merek atau logo itu melanggar hak cipta?” tanya Indra, salah satu peserta kegiatan Literasi Digital.
Laina Rafianti menjelaskan, logo merupakan merek yang didaftarkan melalui tata cara perundang-undangan merek.
“Dalam UU merek disebutkan, jika ada merek lain yang memiliki persamaan secara keseluruhan atau persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar, itu merupakan pelanggaran merek,” sebutnya.
Program Literasi Digital mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak karena menyajikan konten dan informasi yang baru, unik, dan mengedukasi para peserta. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Sulawesi. [*]
TANGERANG, WARTAEVENT.com – Jakarta International Pet Show (JIPS) 2026 yang berlangsung hingga esok, Minggu, (5/7/2026) di NICE PIK 2 dan… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Lebih dari 500 mahasiswa Semester enam Fakultas Komunikasi LSPR Institute of Communication and Business memamerkan berbagai proyek… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Transformasi digital di Indonesia memasuki fase baru. Tantangan perusahaan kini bukan lagi sekadar mengadopsi kecerdasan buatan (AI),… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi, Umum dan Aneka Industri (FSP KEP KSPI)… Read More
BEKASI, WARTAEVENT.com – Mahasiswa London School of Public Relations (LSPR) Institute of Communication and Business menggelar puncak program SAPA Lansia… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Tren kuliner Jepang yang terus berkembang di Indonesia mendorong industri perhotelan menghadirkan pengalaman bersantap bertema Negeri Sakura.… Read More
Leave a Comment