News

Cyberbullying Termasuk Mencakup Model Trolling Dan Doxing

WARTAEVENT.COM, Kab. Madiun – Cyberbullying atau perundungan dunia maya termasuk ke dalam cybercrime (kejahatan siber). Biasanya, cyber bullying ini banyak terjadi di platform media sosial. Cyberbullying juga dikategorikan sebagai dampak negatif dari digitalisasi.

Cyberbullying ini ditujukan untuk membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan atau kelompok. Perundungan ini dianggap telah terjadi apabila seseorang merasa tidak nyaman dan sakit hati atas perbuatan orang lain kepadanya.

Ayrton Eduardo Aryaprabawa, Founder & Director Crevolutionz mengatakan cyberbullying biasanya mencakup beberapa model atau cara, di antaranya trolling dan doxing. Trolling ialah jenis cyberbullying dengan cara bercanda namun seifatnya keterlaluan dan terlihat tidak etis. Karena itu, membuat orang lain sakit hati. Sedangkan doxing adalah bullying yang dilakukan dengan menyebarkan informasi pribadi individu tanpa izin.

“Kita harus selalu menempatkan diri di posisi korban apabila ada niatan untuk mem-bully. Kadang kita mikirnya, ya sudahlah mungkin itu temen kita yang kita enggak sukai karena dia menyebalkan. Kalau dipikir-pikir lagi, itu (mem-bully) enggak terlalu penting. Dan perasaan seseorang itu juga sama pentingnya dengan perasaan kalian. Oleh karena itu, kita harus saling menjaga. Jangan bikin sakit hati orang lain. Kalau ada masalah dengan orang lain, dibicarakan baik-baik,” kata Ayrton dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (12/7/2021).

Ia juga memaparkan, bentuk-bentuk perundungan ada verbal, fisik, dan sosial. Verbal itu berarti kita bentak-bentak, memaki orang, menghina, mencela, meledek, dan mempermalukan. Kalau bentuk fisik, yaitu menampar, mendorong, menjambang, meninju, dan mencubit. Bentuk perundungan sosial, mengucilkan, membeda-bedakan, dan mengasingkan orang lain.

“Bahwa perundungan, bullying, ejek mengejek yang membuat orang sakit hati baik itu di sekolah, sosial media, atau bertemu secara langsung, itu ada aspek hukumnya. Jadi bisa diproses hukum dan masuk penjara. Sudah ada undang-undangnya dan hukumannya juga lumayan memberatkan,” tuturnya.

Menurut Ayrton, solusi untuk menghindari bullying dapat dilakukan dengan cara, memahami sesuatu dengan lebih baik, menjaga etika berperilaku terhadap orang lain, pendidikan baik mempengaruhi pola pikir baik juga. Kemudian, rasa toleransi dan persaudaraan dalam memahami perbedaan yang dimilki orang lain, mencari bantuan orang lain yang dipercaya, dan membawa ke jalur hukum apabila bullying sudah keterlaluan dan berpengaruh buruk pada kehidupan korban.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (12/7/2021) ini juga menghadirkan pembicara Yuni Egawati (Kepala SMPN 5 Madiun), Syaiful Hamzah Nasution (Dosen Jurusan Matematika FMIPA Universitas Negeri Malang), Rahmat Ika Pakih (Praktisi Wirausaha Anita Souvenir), dan Pak Ndul (Video Content Creator at Youtube).

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *