Categories: News

First Travel Bertanggung Jawab Kembalikan Uang Jamaah Umroh

Warta Event, Jakarta – Pimpinan penyelenggara umrah First Travel, Andika Surachman beserta Eggi Sudjana sebagai kuasa hukumnya, hadir menemui Sekjen Kementrian Agama  dalam kaitannya dengan pembekuan  izin usaha perjalanan haji dan umrah PT. First Anugrah Karya Wisata Travel oleh pihak Kementrian Agama. Dalam pertemuan tadi Andika berharap bisa membuat jamaah lebih tenang. ” Kasus ini sangat meresahkan jamaah kami. Kami harap pemerintah bisa mengkaji ulang keputusan mereka berdasarkan sanggahan yang kami sampaikan tersebut,” katanya

Sehubungan dengan itu, pihaknya tengah berusaha menyelesaikan segala masalah yang berkenaan dengan penundaan pemberangkatan umrah 2017.  Andhika mengatakan, sebenarnya banyak jamaah umroh yang masih bersedia menunggu keberangkatan, namun mereka ikut jadi korban akibat tindakan sepihak ini.  “Bahkan perusahaan kami sudah berencana akan memberangkatkan tidak kurang dari 25000 jamaah haji, usai musim haji tahun ini sekitar bulan November”, kata Andhika.

Sedangkan Pengacara Eggi Sudjana, sebagai kuasa hukum PT.  First Anugrah Karya Wisata Travel mengatakan, “Setelah pertemuan dengan Sekjen, beliau meminta waktu seminggu untuk  mendalami dan  mempelajari keberatan yg disampaikan oleh first travel. Karena secara hukum ini masih dalam proses jadi kita tunggu saja, “kata Eggi Sudjana dari Eggi Sudjana & Partners di Kantor Kementrian Agama, Lapangan Banteng, Rabu (8/8).

Pesan Eggi dalam kasus ini sangat menyesalkan tindakan pecabutan, karena  tidak ada kerugian negara atas apa yang dilakukan kliennya. ” Bahkan, sebaliknya, kliennya justru membantu masyarakat bawah yang ingin umrah dengan biaya murah. Harusnya ini yang didukung oleh Pemerintah”lanjutnya.

Ketika ditanya soal pengembalian uang yang diminta kembali oleh para calon peserta umrah,  Eggie yang juga didampingi klinnya Andhika bersama sang istri Anniesa Hasibuan  menandaskan  bahwa kliennya sangat bertanggungjawab untuk mengembalikan dengan tahapan 30 hari sampai 90 hari kerja dan ada dalam kesepakatan dengan  OJK. “Lantas bagaimana logikanya bisa mengembalikan kalau usaha klien kami ditutup,” katanya.

Teguh S Gembur

Leave a Comment

Recent Posts

Resmi Dibuka, Parade Hotel Hadir Membuka Cerita Baru di Kawasan Bisnis Senen

JAKARTA, WARTAEVENT.com — Kawasan Senen, Jakarta Pusat, memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pusat aktivitas perdagangan dan bisnis ibu kota.… Read More

21 hours ago

Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum “Kami Hormati Proses Hukum”

BANTUL, WARTAEVENT.com — Kuasa Hukum Penggugat, Arief Ariyanto, menyampaikan sikap resmi pihak penggugat terkait penundaan sidang putusan gugatan hasil Musyawarah… Read More

22 hours ago

Starbucks Salurkan Hibah Rp800 Juta untuk Tiga Organisasi di Indonesia

JAKARTA, WARTAEVENT.com — PT Sari Coffee Indonesia (SCI), pemegang lisensi dan operator Starbucks di Indonesia, menominasikan tiga organisasi lokal untuk… Read More

1 day ago

THE 1O1 Jakarta Hadirkan Kuliner Nusantara dengan Teknik Prancis

JAKARTA, WARTAEVENT.com — Kekayaan rempah dan cita rasa kuliner Indonesia berpadu dengan teknik gastronomi Prancis melalui Nusantara A La Francaise:… Read More

2 days ago

IAS Support Dorong Literasi Anak Lewat IASS Inspiring Day

TANGERANG, WARTAEVENT.com — Perayaan ulang tahun perusahaan tidak selalu berhenti pada seremoni. Bagi PT IAS Support Indonesia atau IAS Support,… Read More

3 days ago

Jelang Rakernas, Ketua PP KAUMY Matangkan Persiapan dan Perluas Sinergi Lintas Lembaga

JAKARTA, WARTAEVENT.com — Sejumlah tokoh nasional dijadwalkan akan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta… Read More

3 days ago