Internet Produktif dan Beretika, Makin Aman dari Risiko Hukum
Sebagai pemateri ketiga, Debby Mano Giu membagikan tema “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital”. Kebebasan berekspresi memungkinkan kita mencari informasi seluas-luasnya dan mengembangkan diri. Ini diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.
Namun kebebasan berekspresi ini juga harus dibarengi dengan etika. “Gunakan bahasa yang baik, hindari kata kasar, biasakan diri dengan konten positif, hargai karya orang lain, stop umbar informasi pribadi,” kata Debby.
Adapun pemateri terakhir, Muh. Fachri Said membawakan tema “Digital Safety, Pentingnya Perlindungan Hak Paten di Ranah Digital”. Aturan hukum yang mengatur karya di ranah digital dapat ditemui di UU Hak Cipta dan UU Paten.
Agar mendapat perlindungan hukum, karya ini perlu didaftarkan entah dari sisi Hak Cipta maupun Paten. “Gunakan juga fitur di media sosial seperti Privacy untuk melindungi karya pribadi di media sosial,” ucapnya.
Terlihat antusiasme dari para peserta yang mengirimkan banyak pertanyaan kepada para narasumber. Salah satunya, “Perundungan dan pelecehan di internet apakah termasuk kejahatan yang bisa dilaporkan.? Sebenarnya bagaimana cara berkomentar yang aman, padahal niatnya berkomentar saja?” tanya Andromega Manurung ke Debby Mano.
“Perundungan bisa dilaporkan tergantung kita memandang separah apa. Kalau kategorinya sangat parah, kita sangat tersudut atau anak kita yang jadi korbannya itu bisa diadukan. Kominfo kalau nggak salah punya layanan aduan kominfo.go.id, tentu dengan syarat yang ditentukan. Screenshot kontennya, keberatannya dalam hal apa,” jawab Debby Mano.
Program Literasi Digital mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak karena menyajikan konten dan informasi yang baru, unik, dan mengedukasi para peserta. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Sulawesi. [*]