Warta Event – Jakarta. Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno kemarin (15/3/2017) memanggil perwakilan pemilik kapal MV Caledonian Sky dan perwakilan asuransi kapal di Indonesia yaitu SPICA Services Indonesia.
Ada dua hal yang ditanyakan oleh Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemenko Kemaritiman itu. “Apakah asuransi menanggung ganti rugi kerusakan terumbu karang dan kerugian terkait lainnya saja atau juga menanggung tanggung jawab pidana kapten kapalnya?” tanyanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dony, Branch Manager SPICA Services Indonesia yang mewakili asuransi pemilik kapal, mengatakan pihaknya akan memberikan ganti rugi atas klaim yang diajukan oleh pihak ketiga dengan syarat adanya survey dan verifikasi data lapangan.
Mengingat pemerintah telah menurunkan tim survei yang baru akan kembali ke Jakarta pada hari Sabtu, maka disepakati agar dilakukan survei bersama antara tim Indonesia dengan tim SPICA Services Indonesia.
Menurut SPICA Services Indonesia, dengan melakukan survei bersama maka proses identifikasi dan verifikasi data antara pihak pemerintah dan asuransi dapat dilakukan dengan cepat. “Intinya, kami tidak akan mengabaikan masalah ini dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah,” ujar Dony meyakinkan.
Pihak asuransi menjanjikan akan mendatangkan surveyor independen yang merupakan ahli coral reef dari Universitas Indonesia atau dari kawasan. Survei bersama pada hari Jumat nanti akan melihat dan menyepakati luas area kerusakan. Sedangkan valuasi kerugian akan dilakukan pada tahap selanjutnya.
Deputi Havas menyatakan proses valuasi harus dilakukan secara hati-hati dan cermat. “Termasuk juga memperhitungkan berbagai aspek antara lain ekosistem, keragaman hayati, nilai wisata, kehilangan kesempatan ekonomi, kerugian masyarakat sekitarnya dan hal-hal lain yang penting dalam valuasi kerugian kerusakan terumbu karang,” tambah Havas.
Mengingat asuransi tidak menanggung aspek tanggung jawab pidana kapten kapal, maka Indonesia menyampaikan kepada wakil pemilik kapal bahwa Indonesia mempertimbangkan dengan serius tuntutan pidana sesuai UU 32 / 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sesuai ketentuan International Maritime Organisation dan juga kode etik awak dan nakhoda kapal, kapten memiliki tanggung jawab dalam bidang perlindungan lingkungan hidup. Bahkan dalam Code of Conduct of Merchant Navy aturan Inggris, perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat yang dapat berakibat dicabutnya ijin berlayar. [Fatkhurrohim/Photo by-Bakamla 2017]
WARTAEVENT.com – Jakarta. Mengikuti kesuksesan kolaborasi sebelumnya di tahun 2023, adidas Originals dan band metal asal California, KoRn, kembali dengan… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Mangkuluhur ARTOTEL Suites kembali mempersembahkan pameran lukisan tunggal kaya akan warna baru dan menginspirasi bertajuk ‘Harmony, karya… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Pertemuan informal antara para pebisnis kopi Papua dengan pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan para Duta Besar… Read More
WARTAEVENT.com – Labuan Bajo. Bulan Mei ini, tim kuliner Meruorah Komodo Labuan Bajo kembali menghadirkan menu spesial yang akan memanjakan… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Aston Kemayoran City Hotel bertanggung jawab terhadap komitmen berkelanjutan hotel untuk sosial dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu,… Read More
WARTAEVENT. Com – Jakarta. Dari Bulan Mei hingga Juni 2024, ARTOTEL Casa Kuningan kembali menghadirkan program ‘Jelajah Nusantara’. Masakan khas… Read More
Leave a Comment