Kecerobohan Memposting Dapat membahayakan, Jangan Lakukan Hal Ini di Media Sosial
WARTAEVENT.com – Kediri. Media sosial menjadi panggung bagi setiap orang untuk menunjukan eksistensinya. Mulai dari apa yang dimakan, pikirkan, hingga perasaan pribadi, semua bisa kita tampilkan di media sosial.
Walau akun media sosial adalah milik pribadi tapi apa yang ditampilkan di situ bisa jadi konsumsi publik. Karenanya kita harus lebih berhati-hati ketika ingin mem-posting sesuatu.
“Sangat penting untuk memperhatikan apa yang kita posting dalam sosial media. Kecerobohan kecil pun dapat membahayakan pekerjaan, hubungan dan identitas kita,” jelas Stefany Anggriani, Profesional Make Uo Artist, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (15/9/2021).
Ini hal yang tak boleh kita posting dalam sosial media, seperti:
- Boarding pass
Memberitahu semua orang tentang rencana perjalanan lewat sosial media mungkin nampak tidak berbahaya. Namun, mem-posting foto boarding pass pada sosial media sebaiknya dihindari. Dengan memposting foto boarding pass dan kartu frequent flyer bisa membuat rekaman data penumpang tersebar.
- Uang
Mem-posting foto slip gaji, kartu kredit dan tumpukan uang tunai hanya mendatangkan masalah. Selain menunjukan selera yang buruk, hal itu juga membuat kita sasaran empuk untuk dirampok. Juga jauhi foto atau keterangan yang memberikan informasi keuangan seperti nama bank tempat menabung.
- Rahasia kantor
Sebuah hal yang bijaksana untuk merahasiakan detail pekerjaan dari media sosial, terutama ketika menyangkut dokumen rahasia. Posting keluhan kerja atau foto saat rapat dengan klien, justru menunjukan sisi tak cerdas.
- Akta lahir
Mem-posting informasi identitas di media sosial sama dengan memberikannya secara cuma-cuma pada orang jahat. Ini juga berlaku pada unggahan foto akta kelahiran. Memiliki bayi yang baru lahir mungkin membuat kalian tak sabar ingin segera mengumumkannya pada semua orang. Namun, ini justru membuat si kecil berisiko terhadap pencurian identitas dan penipuan. Menurut Identity Theft Resource Center, membiarkan dokumen pemerintah ini jatuh ke tangan orang asing dapat menyebabkan kerusakan permanen. Akta kelahiran dianggap sebagai “dasar dokumen identifikasi” dan dapat memberikan kalian kartu Jaminan Sosial baru, paspor, dan SIM.
- Pekerjaan yang tidak dilindungi hak cipta
Kalian mungkin bangga dengan hasil karya yang telah kalian buat. Namun, jika karya kalian belum diterbitkan secara resmi, ini bukan ide yang baik untuk mempostingnya pada sosial media. Apalagi, jika karya tersebut ingin kalian ikut sertakan pada kompetisi.
- Foto anak kecil
Mem-posting foto wajah anak-anak yang tersenyum nampaknya tak akan menimbulkan masalah, tetapi sebaiknya pikir dua kali sebelum memposting foto anak di bawah umur pada media sosial. Di beberapa negara bahkan diatur secara hukum tentang unggahan foto anak ini.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (15/9/2021) juga menghadirkan pembicara Alfret Nara, Aidil Wicaksono (Managing Director PT. Cipta Manusia Indonesia), Asrifin Sofi (Sekjen Relawan TIK Sidoarjo), dan Clarissa Dawin sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional untuk Indonesia #MakinCakapDigital ini berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills). Dan melibatkan 110 lembaga juga komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.
Kegiatan yang diadakan di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten ini dilaksanakan secara virtual berbasis webinar. Dengan menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Dengan maksud dan tujuan utamanya membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. (*)