Ekonomi

Kemenpar Sambut Baik Penundaan Bagasi Berbayar LCC

wartaevent.com – Jakarta. Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menyambut baik keputusan penundaan bagasi berbayar pada maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) khususnya Citilink. “Dunia pariwisata menyambut baik, saya pribadi senang sekali Citilink menunda penerapan bagasi berbayar,” kata Arief Yahya, hari ini Kamis (31/01/2019), di Jakarta.

Arief Yahya sebelumnya menegaskan menegaskan bahwa kebijakan bagasi berbayar pada maskapai berbiaya murah di Tanah Air itu berdampak langsung pada sektor pariwisata. “Travel agen misalnya saat ini ragu bahkan tidak berani menjual paket di sisi lain sektor UKM kita juga banyak yang terpukul,” katanya.

Sementara dari sisi okupansi hotel juga terpengaruh dengan angka penurunan yang cukup signifikan di berbagai destinasi. “Kebijakan bagasi berbayar ini juga menurunkan jumlah penumpang pesawat dan terjadi pembatalan perjalanan oleh wisatawan di beberapa tempat,” katanya.

Baca Juga : Citilink Indonesia Mulai Berlakukan Biaya Bagasi Domestik

Pihaknya juga menegaskan pentingnya untuk menjaga iklim yang kondusif bagi tetap berkembangnya sektor pariwisata di Tanah Air tanpa mengabaikan kelangsungan bisnis pada dunia penerbangan.

Menpar Arief Yahya kemudian menyambut baik ketika ada tindak lanjut dari masukan Komisi V atau Komisi Infrastruktur dan Perhubungan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Kerja Selasa, (29/01/2019), yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan.

Respon cepat pun dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan melakukan konsolidasi bersama pihak Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar. Berdasarkan konsolidasi tersebut, pihak Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga : Buka Rute Baru, Diharapkan Dapat Jadi Hub Wisatawan Australia dan Eropa

Dalam Rapat kerja tersebut, Polana B Pramesti, Dirjen Perhubungan Udara, mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Permen Perhubungan Nomor PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan. “Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015,” ujar Polana. [*]