Lindungi Data Pribadi, Jika Bocor atau Dicuri Laporkan
Aturan hukum terkait perlindungan data pribadi telah termuat dalam UUD 1945, UU No. 39/1999 tentang HAM, hingga yang terbaru UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE No. 11/2008.
Adapun Andi Bau Senja, sebagai pemateri terakhir, menyampaikan tema keamanan digital mengenai “Berani Lapor Kejahatan Siber”. Ia mengatakan, beragam jenis kejahatan siber mulai dari pengelabuan hingga peretasan berisiko merugikan korban baik secara material maupun moral.
Jika jadi korban kejahatan daring, kumpulkan bukti kejahatan lalu laporkan ke pihak berwenang. “Jangan diam jika jadi korban kejahatan daring, karena itu justru akan membuat pelaku kian leluasa melakukan kejahatan daring ke orang lain,” tegasnya.
Salah satu pertanyaan menarik peserta adalah tentang bagaimana cara yang tepat jika data pribadi kita mengalami kebocoran.
Narasumber menyarankan untuk melapor ke pihak berwajib. Jika terkait akun media sosial atau lokapasar, laporkan juga ke platform penyedia jasa, lalu perkuat kata sandi dan perketat pengaturan keamanan akun.
Program Literasi Digital mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak karena menyajikan konten dan informasi yang baru, unik, dan mengedukasi para peserta. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Sulawesi.[*]