News

Mengenal Uang Elektronik Sebagai Model Pembayaran Transaksi Online

WARTAEVENT.COM, Kab. Malang – Beberapa tahun belakangan ini transaksi digital kian marak. Mulai dari membayar transaksi transportasi umum, transportasi online, membeli makanan, tagihan listrik, membeli pulsa hingga membayar tagihan kredit lainnya bisa dilakukan secara digital.

“Dalam transaksi digital, masyarakat mengenal uang elektronik sebagai media yang digunakan. Uang elektronik sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu, e-wallet dan e-money. Mungkin masih banyak yang mengira bahwa dua jenis uang elektronik ini adalah sama secara keduanya berfungsi untuk pembayaran transaksi digital. Namun, perlu diketahui bahwa keduanya punya perbedaan yang signifikan,” ungkap Melvi Kartikasari, Dosen STKI Malang & Konsultan IT dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/7/2021).

Ia menjelaskan, masyarakat umumnya lebih dahulu mengetahui keberadaan uang elektronik atau e-money sebagai salah satu cara pembayaran non tunai. Kemudian muncullah dompet digital di Indonesia yang sebenarnya masih menjadi bagian dari e-money, namun tentunya dengan ada perbedaan antara keduanya.

“Perbedaan yang pertama adalah pada bentuknya. E-money berbentuk chip yang ditanam pada kartu atau media lain. Dengan kata lain. e-money menggunakan chip based. Sedangkan, dompet digital atau e-wallet berbentuk uang elektronik yang berada di server atau dengan kata lain server based. Jadi, dalam penggunaannya harus terkoneksi terlebih dahulu dengan server penerbit,” ujarnya.

Lanjutnya, perbedaan yang kedua adalah pada jangkauan penggunaan keduanya. Uang elektronik yang umumnya berbentuk kartu, digunakan dalam transaksi sehari-hari. Misalnya untuk membayar jalan tol, membayar tiket transportasi publik, pembelian di gerai ritel, dan pembayaran tiket tempat wisata.

“Dompet digital digunakan untuk belanja online maupun offline, membayar token listrik, tagihan BPJS, tagihan TV kabel, dan lain sebagainya,” paparnya.

Lanjutnya, perbedaan ketiga ada pada jumlah saldo maksimal antara keduanya. Pada e-money Anda hanya dapat mengisi saldo maksimal sebesar Rp 1 juta saja. Sedangkan untuk dompet digital, saldo maksimalnya bisa mencapai Rp 10 juta.

“Tapi baik e-money maupuan e-wallet pengisian saldonya bisa dilakukan di mesin EDC, ATM, internet banking, mobile banking, dan gerai ritel,” ucapnya.

Perbedaan keempat antara uang elektronik dan dompet digital terletak pada fitur keamanannya. E-money tidak memiliki fitur keamanan sehingga bisa digunakan dengan mudah oleh orang lain. Tetapi, pada e-wallet, ada fitur keamanan berupa aktivasi nomor ponsel pengguna serta PIN.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/7/2021) yang menghadirkan pembicara Emalia Iragilliati Sukarni Lukman (Senior Researcher Pragmatic-Linguistuc), Zulham Mubarak (Founder Assosiasi Media Siber Indonesia & Komisaris Agranirwasita Technology – ANT), Clara Marisa Purnamasari (Associate Wealth Planner & Internasional Campus Ambassador at IMUN), dan Apsari Siwi Budi Bestari sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *