News

Pengurus Pusat IAI Imbau Apoteker Perangi Peredaran Obat Ilegal

Warta Event, Jakarta– Berkaitan dengan terbongkarnya kejadian luar biasa kasus PCC di Kendari dan penahanan sejawat apoteker oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Pengurus Pusat lkatan Apoteker Indonesia (PP lAl) menyampaikan keprihatinan yang  mendalam.

PicsArt_09-27-06.29.09

Penyalahgunaan tablet PCC (Paracetamol-Caffein-Carisoprodol) yang dilakukan oleh anak anak dan mengakibatkan jatuhnya korban sebanyak 76 anak, satu diantaranya meninggal dunia, tidak ada kaitan dengan penahanan sejawat apoteker di Kendari. Mereka mendapatkan tablet tersebut dari lingkungan dan bukan dari apotek.

Dalam hal ini PP IAI juga menyampaikan apresiasi atas kerja profesional Kepolisian RI yang telah menemukan dan membongkar produsen besar dan jaringan distribusi PCC di berbagai kota di Indonesia. Baik di Makasar, Bintan, Cimahi, Purwokerto, maupun di Surabaya. Apresiasi yang sama disampaikan kepada Polri atas terkuaknya kasus tramadol yang kemudian diikuti oleh penahanan sejawat apoteker di Kendati.

Kendati begitu, perlu kami sampaikan bahwa KLB PCC di Kendati adalah hal yang berbeda dan tidak ada sangkut pautnya dengan penahanan sejawat apoteker di kota yang sama.

Ketua PP lAl, Drs Nurul Falah Edi Pariang, Apt, berangkat ke Kendari pada Senin (17/9) dan langsung bertemu dengan sejumlah Pengurus Cabang IAI Kendari dan Pengurus Daerah IAI Sulawesi Tenggara. Keesokan harinya berkoordinasi dengan Kepala Balai POM Kendati dan juga bertemu dengan Direktur Narkoba Polres Kendati.

Dari serangkaian pertemuan tersebut, ditemukan sejumlah fakta yang berbeda dari informasi yang diterima sebelumnya. Penahanan sejawat apoteker di Kendari, semata dengan tuduhan menjual tablet Tramadol tanpa resep dokter. Polres Kendari, telah cukup lama mencurigai apotek tersebut mengedarkan tramadol tanpa resep dokter. Tramadol merupakan obat keras daftar G yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Analgesik ini apabila dikonsumsi sesuai aturan maka tidak menimbulkan efek negatif bagi para pemakainya, namun penyalahgunaan dilakukan dengan meminum tramadol lebih dari dosis, yang kemudian menyebabkan ketergantungan dan menimbulkan efek samping yang tidak dikehendaki.

Pada saat kejadian, polisi berpakaian preman menanyakan apakah apotek dimaksud menjual Somadril, yang dijawab tidak oleh petugas apotek. Polisi kemudian menanyakan apakah menyediakan Tramadol, yang dijawab ada namun harus dengan resep dokter. Polisi kemudian meminta untuk melihat tramadol yang dijual di apotek tersebut. Petugas apotek lalu menyerahkan tablet Tramadol dalam bungkus plastik berisi 10 kapsul dan diketahui bahwa Tramadol tersebut merupakan produk ilegal bukan Tramadol reguler (legal).

“Pada saat itu, begitu polisi menerima tramadol ilegal dalam bungkus plastik langsung melakukan penahanan, karena memang tramadol yang sudah di repacking inilah yang dicari polisi,” ungkap Nurul Falah.

Tramadol tersebut adalah produksi Promed yang telah ditarik dari peredaran karena deviasi kandungan yang sangat tinggi, sehingga saat ini merupakan obat ilegal. Pengadaan nya pun tidak melalui jalur resmi. Oleh apotek, tramadol Promed ini kemudian di repacking 10 kapsul dalam tiap plastik klip.

Ketika diinterograsi Polisi, apoteker penanggungjawab apotek tersebut mengakui kesalahannya. Yang bersangkutan juga mengaku tidak mendapat tekanan dari PSA dan memiliki kewenangan besar dalam pengadaan barang.

Meskipun begitu, organisasi tidak akan membiarkan sejawat apoteker tersebut menghadapi kasus ini sendirian. PP IAI akan mengutus Faiq Bahwa, seorang pakar hukum kesehatan dan Kombes Mufti Jufnir, Kepala badan Advokasi PP IAI untuk memberikan konsultasi kepada pengacara yang mendampingi sejawat tersebut.

“Dalam kesempatan ini, ingin kembali saya tekankan, bahwa apotek adalah tempat resmi praktik apoteker yang dilindungi oleh UU, baik itu UU no 36th 2009 ttg kesehatan, PP no 51 tahun 2009 ttg Pekeljaan Kefarmasian maupun Permenkes No 73 Tahun 2016 ttg standar pelayanan kefarmasian di Apotik,” tutur Nurul Falah.

Oleh karena itu, Ketua Umum PP IAI tersebut mengajak seluruh jajaran apoteker di Indonesia, untuk melakukan praktek bertanggungiawab sesuai peraturan yang berlaku. PP IAI telah mengeluarkan edaran ke seluruh PD agar mengajak anggotanya berpraktek bertanggungjawab. (Foto by Muller)