Over Sharing di Ruang Digital, Apa Batasannya?
WARTAEVENT.com – Surabaya. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) menyelenggarakan 1.251 kegiatan webinar Literasi Digital melalui aplikasi zoom dari bulan Mei hingga Desember 2021 mendatang.
Kegiatan Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, peningkatan kapasitas, awareness, dan diseminasi pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat memanfaatkan internet dengan benar dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan Kegiatan webinar Literasi Digital di Jawa Timur I kali ini diselenggarakan di Kota Surabaya pada hari Jum’at (12/11/2021) dengan mendatangkan 4 narasumber yaitu Diyah Wahyuningtyas, dengan menghadirkan 4 narasumber yaitu Arief Budiono, S.T, M.M., Nur’annafi Farni Syam Maella, S.I.Kom, M.I.Kom., Aulia Siska, S.Sos., Akhmad Firmannamal, Ph.D., dan Rayi Putra (KOL).
Dalam acara Lierasi Digital kali ini, tema yang diangkat adalah “Stop Over Sharing”. Dan Literasi Digital kali ini diikuti oleh 163 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satu pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber Aulia Siska, S.Sos adalah, pernah suatu waktu seorang teman membuat postingan yang membeberkan informasi dan cerita mengenai dirinya dengan tujuan untuk membuat orang lain lebih aware. Apakah teman saya tetap dikatakan oversharing? Padahal tujuannya sangat baik. Dan bagaimana menanggapi hal tersebut.?
Dan pada saat itu Aulia Siska, S.Sos langsung memberikan jawaban, nah ini yang ingin saya tanyakan kembali bahwa klaim yang disampaikan ini karena membaca literatur atau berdasarkan bukti dari diagnosis dokter.
Jika itu berdasarkan diagnosis dokter, maka itu merupakan semacam edukasi untuk saya atau penyandang gangguan mental lain. Jika yang disharekan adalah informasi dari ahli mengenai hal tersebut.
Namun jika yang di share hanya foto ketika dia mendatangi klinik itu Namanya oversharing. Intinya, oversharing tidak diperbolehkan karena untuk melindungi diri kita dari kejahatan dan rekam jejak digital kita.
Tujuan utama Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar webinar Literasi Digital ini karena diharapkan masyarakat Indonesia pada akhir tahun ini mencapai 10 juta orang terliterasi dan diharapkan meningkat menjadi 1.653 juta orang di tahun 2024 mendatang.
Literasi Digital yang mengakat tema besar Indonesia Makin Cakap Digital ini membahas 4 pilar utama Literasi Digital yakni, budaya bermedia (digital culture), aman bermedia (digital safety), etis bermedia (digital ethics) dan cakap bermedia digital (digital skills). [*]