News

Pentingnya Menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) di Dunia Digital

WARTAEVENT.COM, Kab. Mojokerto – Setiap harinya di dunia digital terdapat karya-karya baru yang dibuat ribuan bahkan jutaan kreator. Namun, di dunia digital juga hak cipta seringkali dikesampingkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Nur Lina Safitri selaku Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat LPPM ITSNU Pasuruan dalam webinar Gerakan Nasionla Literasi Digital 2021 di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Konten dipahami sebagai informasi yang tersedia melalui media atau produk elektronik. Konten ialah sesuatu yang diunggah di media digital. Nur Lina mengibaratkan konten sebagai raja karena ketertarikan orang-orang yang menikmati dunia digital bergantung pada kontennya.

“Seharusnya masyarakat tertarik dengan konten-konten positif dan konten yang membawa kebaikan, tetapi belakangan ini seringkali konten yang viral itu merupakan konten kurang pancasilais,” tutur Nur Lina, Kamis (2/9/2021).

Ia menjelaskan, mengunggah sebuah konten itu perlu etika. Di dalam etika tersebut, kita sebagai penikmat konten perlu menghormati hak dan kewajiban orang lain. Maka di dunia digital kreator memiliki hak yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang menikmati konten. Hak ini merupakan apresiasi atas konten yang telah dibuat atau dikenal dengan sebutaN Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI ini telah dilindungi kementerian.

“HAKI adalah hak eksklusif yang timbul sebagai hasil olah pikir serta kreativitas yang membuahkan produk atau proses yang berguna bagi masyarakat. Jadi, HAKI ini hak yang otomatis melekat terhadap semua karya,” jelas Nur Lina.

Dengan memahami HAKI, kita dapat menerima banyak manfaat, di antaranya:

  1. Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum
  2. Tidak mencederai kekayaan intelektual orang lain
  3. Mengamankan karya sendiri agar dilindungi
  4. Menjaga diri sendiri dan sekitar agar tidak melanggar HAKI
  5. Warga digital dapat menggunakan fasilitas internet dan ruang digital dengan aman.

Beberapa pelanggaran HAKI yang sering dilakukan tanpa sadar, yaitu mengunggah atau mengunduh karya orang lain tanpa izin, membuat website dengan menggunakan gambar/foto/layout/design/video tanpa izin, mengakui karya tulis orang lain sebagai karya tulis sendiri (plagiat), serta mengunduh software berbayar untuk digandakan dan diperjualbelikan.

Ia mengatakan, memunculkan kreativitas itu bukan sesuatu hal yang mudah. Itulah kenapa kita harus menghargai setiap kreativitas yang dimunculkan orang-orang Indonesia ini dengan mendaftarkan karyanya.

Dalam mendaftarkan sebuah karya, seseorang hanya perlu mengunjungi situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuak Kementerian Hukum dan HAM RI di dgip.go.id. Kemudian, pilih permohonan dan jenis karyanya (hak cipta, hak paten, merk, dan desain industri). Nantinya akan muncul kolom login, setelahnya kita bisa mendaftarkan karya beserta rincian biayanya.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021) juga menghadirkan pembicara, Erwan Adu Saputro (Dosen UPN Veteran Jawa Timur), Firda Hariyanti (Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan ITSNU Pasuruan), Miftakhul Firdaus Catur Putra (CEO Movis Studio), dan Devi Arianti Lestari sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *