WARTAEVENT.com – Jakarta. Seperti dilansir laman imigrasi.go.id dengan dibukanya fasilitas Visa On Arrival (VOA) bagi turis asing dari 23 negara yang hendak berkunjung ke Bali disambut dengan antusias oleh masyarakat.
Namun pada sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali ternyata mengundang pertanyaan, yakni tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Kemudian sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka Visa Kunjungan Wisata?
Baca Juga : Ada Atraksi Wisata Balon Udara Seperti di Cappadocia Turki, Ini Pesan Menparekraf Ke Pihak Operator
Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi mengungkapkan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal lebih singkat dibandingkan pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya sekali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan, Visa Kunjungan Wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari.
WARTAEVENT.com – Singapura. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung program serta… Read More
WARTAEVENT.com – Singapura. Setelah melakukan transformasi besar-besaran, MO BAR kini siap menyambut tamu yang datang ke area koktail Mandarin Oriental,… Read More
WARTAEVENT.com – Yogyakarta. Menyambut pertengahan tahun dan liburan panjang, ARTOTEL Yogyakarta hadirkan promo “SPACATION” sebagai treatment yang bisa dinikmati para… Read More
WARTAEVENT.com – Bali. Internet Starlink, layanan internet menggunakan satelit yang dikembangkan oleh SpaceX perusahaan teknologi asal Amerika Serikat milik Elon… Read More
WARTAEVENT.com - Bali. Filosofi air tampak saat digelarnya upacara Segara Kerthi. Upacara tersebut sebagai bentuk wujud rasa syukur umat manusia dalam… Read More
WARTAEVENT.com – Bali. Saat membuka penyelenggaraan Konvensi World Water Forum ke-10 di Bali dari tanggl 18-25, Loic Fauchon, Presiden World… Read More
Leave a Comment