5 Jenis Komentar yang Bisa Berujung Pidana
WARTAEVENT.COM, Kab. Tulungagung – Media sosial tentu sangat bermanfaat untuk mempererat hubungan kita dengan orang lain. Selain itu, dengan media sosial juga lebih mudah untuk berbagi momen dan informasi kepada khalayak.
Hal itu diungkapkan, R. Panji Oetomo, Penggiat Literasi Digital, saat menjadi pembicara dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (13/8/2021).
Lanjutnya, tapi, sering kali setiap postingan yang diunggah menyebabkan seseorang dengan mudahnya berkomentar buruk tanpa berpikir panjang. Bahkan komentarnya tersebut bisa menyakiti hingga menimbulkan perpecahan dengan orang lain atau kelompok tertentu.
Untuk itu, mulai sekarang ini harus lebih berhati-hati dalam menanggapi postingan seseorang dengan tidak memberikan asal komentar, sebab terdapat lima jenis komentar yang berujung pada pidana, seperti:
- Komentar body shaming dan pencemaran nama baik.
Body shaming merupakan bentuk dari tindakan mengejek atau menghina dengan komentar seputar fisik yang meliputi bentuk, ukuran serta penampilan seseorang. Biasanya ketika sudah menjelekan fisik seseorang di media sosial, tak jarang akan berlanjut menjadi bahan bully-an banyak orang sehingga menyebabkan pencemaran nama baik.
- Komentar hoaks.
Demi cepatnya mendapatkan banyak followers, tanggapan dari para pengguna media sosial hingga meraup keuntungan, seseorang bisa saja dengan mudah melakukan penyebaran berita apapun tanpa adanya klarifikasi mengenai benar atau tidaknya dari informasi tersebut. Padahal, bila seseorang yang kedapatan menyebarkan berita yang tidak benar atau bohong atau hoaks secara sengaja, dirinya akan terancam pidana selama maksimal 10 tahun. Sementara berita yang disebarluaskan tidak pasti atau dilebih-lebihkan akan penjara maksimal 2 tahun.
- Komentar ancaman.
Pada umumnya, seseorang yang memiliki perselisihan dengan teman, kerabat, saudara hingga menimbulkan rasa dendam yang berlebih, tanpa disadari dengan mudahnya akan saling mengancam hingga membuat takut secara langsung maupun melalui komentar di media sosial.
- Komentar Kesusilaan.
Kesusilaan bisa saja terjadi pada kehidupan nyata atau bahkan melalui media sosial. Biasanya kesusilaan ini berupa tindakan seseorang yang merendahkan orang lain dengan memberikan komentar membodoh-bodohi yang ditujukan secara pribadi.
- Komentar mengandung SARA.
Perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan di Indonesia masih sering menimbulkan perdebatan hingga menyebabkan permusuhan satu sama lain. Padahal, tindakan ini merupakan pelanggaran yang terdapat pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (13/8/2021) juga menghadirkan pembicara Reiza Praselanova (Dosen & Praktisi Komunikasi Digital), Aidil Wicaksono (CEO PT. Cipta Manusia Indonesia), Michael Sjukrie (Professional Diver), dan Shinta Putri sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.