Site icon WARTAEVENT.COM

7 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

WARTAEVENT.com – Blitar. Masifnya pertumbuhan perusahaan teknologi finansial atau fintech membuat penyedia jasa pinjaman online (pinjol) menjamur. Namun, Anda harus waspada karena tidak semua perusahaan yang menyediakan aplikasi pinjol ternyata legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal itu diungkapkan, Mega Tunjung Hapsari, Dosen UIN Satu Tulungagung, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 untuk wilayah kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Ia menambahkan, tingginya minat masyarakat untuk mengambil pinjaman lewat aplikasi membuat banyak situs pinjol mulai gencar mempromosikan jasa yang dimilikinya. “Kita harus waspada karena meminjam uang di pinjol ilegal justru bisa merugikan bahkan memperburuk kondisi finansial,” paparnya. 

Berikut 7 tips menghindari pinjaman online illegal  

1. Hindari Iklan Ajakan Mencolok 

Banyak dari korban pinjol illegal mengikuti pinjaman online dari pesan seperti ini. Laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang. 

2. Cek Pinjaman Dari Situs Resmi ojk.go.id 

Gunakan fintech (financial technology) peer to peer lending resmi, yang terdaftar di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya begitu saja. 

3. Pastikan Legalitas Dan Rekam Jejak Digital 

Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjaman online tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang jelas. 

4. Hindari Peminjaman dengan Fee Besar 

Hindari peminjaman dengan bunga atau fee besar. Jangan mudah terpengaruh dengan iklan aneh yang mengatasnamakan OJK atau fintech tertentu 

5. Teliti Syarat Dan Ketentuan Berlaku 

Beberapa pinjaman online melakukan pemerasan dengan secara tidak langsung. Wajib teliti dulu syarat dan ketentuan jangan sampai terjebak. 

6. Download Aplikasi di Penyedia Layanan Aplikasi Resmi 

Pastikan download di platform resmi, seperti Google Play atau App Store. Anda juga bisa juga download melalui resmi penyedia fintech. 

7. Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi 

Hindari persyaratan pinjaman online yang meminta izin untuk mengakses kontak smartphone, foto kartu atm, sampai foto selfie memegang kartu identitas. Waspada pada jebakan kemudahan dalam melakukan suatu pinjaman. Bijaklah dalam memilih jika ingin melakukan pinjaman online. Jika perlu, catat nomor customer care dan nomor pengaduan dari OJK untuk berjaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) juga menghadirkan pembicara, Aristyo Hadikusuma (Director of Otinesia), Bintis Ti’anatud Diniati (Dosen fakultas Ekonomi dan Bismis Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung), Bowo Suhardjo 9Komisaris Independen & Komite Audit Indo Sterling Aset Manajemen), dan Inayah Chairunnisa (Content Creator) sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. BerlAndaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. [*]

Exit mobile version