Syarat Mudah Lakukan Pinjaman Online, Tapi Hati Hati Jangan Sampai Terjebak
WARTAEVENT.com, Kab. Malang – Pinjaman online tumbuh sangat cepat di Indonesia. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkannya menjadi daya tarik utama. Pengajuan kredit yang selama ini dikenal lama dan rumit, sekarang bisa dilakukan secara cepat, mudah, online dan tanpa tatap muka. Pinjaman online sangatlah menarik dan minim syarat. Pinjaman konvensional mewajibkan kita ke bank atau perusahaan leasing dengan banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut diperlukan karena kreditur harus memastikan peminjam punya kemampuan membayar hutang.
“Sementara pinjaman online hanya modal KTP foto pakai aplikasi terus cair uangnya. Sangat efisien karena berhubungan dengan waktu dan biaya. Tinggal pegang HP dari rumah beberapa jam cair,” ujar Nur Putri Hidayah, A.Md.,S.H.,M.H (Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang) dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 berlangsung di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada tanggal Selasa (8/6/2021).
Ia pun menerangkan tentang memahami pinjaman online yang aman dan legal. Pertama-tama yang harus dilakukan adalah memilih perusahan fintech (peminjam uang) yang aman. Periksa di website OJK (Otoritas Jasa Keuangan) apakah perusahaan tersebut terdaftar atau tidak.
Selanjutnya pahami juga ketentuan peminjaman seperti bunga, jangka waktu, pencairan, klausal dan akibat wanprestasi. Bandingkan satu fintech dengan yang lain jangan buru-buru mengambil keputusan. Selanjutnya peminjam juga harus mencatat dan dokumentasikan jatuh tempo serta bukti pembayaran, disiplin dalam pembayaran.
“Pahami kemampuan diri membayar utang. Pastikan bahwa saat mengajukan pinjaman, cicilan pertama itu sudah pegang dananya. Jangan pinjam karena butuh namun dihabiskan dan tidak tahu bayar pakai apa lalu pinjam yang lain,” jelas Nur.
Apa yang akan terjadi jika kita memilih fintech yang salah? Tentunya sudah banyak kasus viral yang terjadi. Pinjaman hanya tiga juta dalam waktu singkat menjadi ratusan juta. Hal biasa yang terjadi adalah jatuh tempo pendek, bunga mencekik dan penagihan tidak manusiawi. Maka berhati-hatilah.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur ini juga mengundang narasumber Deddy Kusbianto Prajoko Aji (Associate Professor Politeknik Negeri Malang), Febriansyah Ramadhan, SH. MH, (Advokat/lawyer Susianto & Partner Malang), Rulli Suprayoga (Writer & Announcer RRI Pro 2 Malang) dan Aprillia Frinanda Setiawan (Beauty Content Creator).
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia Kegiatan ini diprakarsai Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) bersama Sinerkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.