Setiap Orang Berhak Berpendapat Tanpa Diintervensi
WARTAEVENT.COM, Kab. Tulungagung – Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara.
Mohamad Subaweh, Wakil Ketua 1 Relawan TIK Kabupaten Tulungagung mengatakan, setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa diintervensi. Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi. Hak ini wajib mencakup hak untuk mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide dalam segala bentuknya, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis maupun cetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lainnya yang dikehendaki.
“Karena kebebasan berekspresi, yang mencakup hak untuk mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide dalam segala jenisnya, mencakup hak untuk berbagi atau mengekspresikan informasi dan ide, serta hak untuk mengakses informasi,” ujar Subaweh, saat menjadi pembicara pada acara Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (2/7/2021).
Ia menambahkan, kebebasan berekspresi penting, karena kebebasan berekspresi “sebagai cara untuk menjamin pemenuhan diri seseorang”, dan juga untuk mencapai potensi maksimal dari seseorang. Selain itu, kebebasan berekspresi penting agar orang dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Kebebasan berekspresi memungkinkan masyarakat (dan negara) untuk mencapai stabilitas dan adaptabilitas / kemampuan beradaptasi.
“Selain itu, kebebasan berekspresi penting untuk pencarian kebenaran dan kemajuan pengetahuan; dengan kata lain, seseorang yang mencari pegetahuan dan kebenaran harus mendengar semua sisi pertanyaan, mempertimbangkan seluruh alternatif, menguji penilaiannya dengan menghadapkan penilaian tersebut pada pandangan yang berlawanan, serta memanfaatkan berbagai pemikiran yang berbeda seoptimal mungkin,” tuturnya.
Lanjutnya, kebebasan berekspresi terancam, ketika izin penerbitan atau penyiaran ditolak, ketika ada intimidasi fisik atau emosional, ketika akses kepada informasi ditolak atau dibatasi secara tidak sah, dan ketika gugatan atas pencemaran nama baik, baik tertulis (libel) maupun lisan (slander) disalahgunakan.
“Untuk itu kita perlu mengidentifikasikan sumber informasi untuk mengetahui apa yang bisa diekspresikan. Karena terkadang perlu tahu asal usul informasi juga. Mengetahui informasi dan asalnya dapat membantu membuat penilaian yang lebih baik,” imbuhnya.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (2/7/2021) juga menghadirkan pembicara, Dian Hadi Saputra (Entreprener – RTIK), Andika Zakiy (Koordinator Program Sejiwa), Pradipta Nugrahanto (Paberik Seoara Rakjat, Podcast Producer), dan Bella Putri sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.