News

Kenali Bentuk Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Online

WARTAEVENT.COM, Kab. Lumajang – Maraknya kasus prostitusi online di Indonesia yang menjerat perempuan serta eksploitasi seksual anak saat ini sudah sangat memprihatinkan. Seakan menjadi fenomena gunung es, kasus tersebut memang tidak terlihat namun banyak terjadi di tengah masyarakat.

Prostitusi merupakan salah satu bentuk eksploitasi dan kekerasan berbasis gender (KBG). Untuk menghapuskan fenomena prostitusi online sampai ke akarnya, dibutuhkan sinergi dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, serta aparat penegak hukum.

Dalam survei terbaru yang dipublikasikan diawasi KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online), menunjukan pelecehan seksual pekerja marak terjadi saat WFH. Dari 315 pekerja yang disurvei lalu terdapat 86 korban pelecehan seksual, 68 aksi pelecehan seksual dan 30 korban sekaligus saksi pelecehan seksual.

Selain itu temuan awal kerentanan anak dari eksploitasi seksual online di masa pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh ECPAT Indonesia, dari 1203 responden, terdapat 287 pengalaman yang dialami responden saat berinternet di masa pandemi. Lalu menurut catatan tahunan Komnas Perempuan 2021, ada 940 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan sepanjang tahun lalu, meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 241 kasus.

“Memanfaatkan anak untuk melalukan aktivitas seksual (baik secara langsung atau tidak langsung) dengan menggunakan teknologi. Jadi eksploitasi tidak melulu karena ekonomi. Bisa karena terpapar media, faktor kesenangan, dan akditif. Oleh karena itu pengawasan orang tua harus lebih ekstra,” ungkap Andika Zakiy, Program Coordinator SEJIWA, saat menjadi pembicara dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (26/7/2021).

Generasi milenial harus tahu tentang eksploitasi seksual yang kini dilakukan secara online. Beberapa modus-modus eksploitasi seksual anak secara online yang harus dikenali orang tua di antaranya:

  • Child Sexual Abuse Material (CSAM).

Alias materi yang mengandung muatan kekerasan seksual terhadap anak. Setiap perwujudan melalui sarana apapun, seorang anak terlibat dalam situasi nyata atau disimulasikan secara eksplisit melakukan aktifitas seksual atau perwujudan lain dari organ seks anak, utamanya untuk tujuan seksual.

  • Grooming Online Untuk Tujuan Seksual.

Sebuah proses untuk menjalin atau membangun sebuah hubungan dengan seorang anak melalui penggunaan internet atau teknologi digital lain dengan maksud untuk memancing, memanipulasi, atau menghasut anak agar anak bersedia melakukan kegiatan seksual. Contohnya, melalui bujuk rayu.

  • Sexting.

Proses seorang anak secara intens mengirimkan pesan seksual secara eksplisit atau gambar yang menunjukkan sisi seksualitas dari dirinya. Gambar atau video yang dikirimkan ini bisa berupa tampilan semi telanjang, erotis, atau aktivitas seksual dan biasanya dibagikan kepada pacar atau teman dekat.

  • Sextortion (pemerasan seksual).

Berarti pemerasan seksual, adalah proses seseorang dipaksa untuk memberikan imbalan seks, uang dan barang berharga lain atau memproduksi materi seksual.

  • Siaran Langsung Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Siaran langsung kekerasan seksual terhadap anak terjadi ketika seorang anak dipaksa untuk tampil di depan kamera atau webcam untuk melakukan aktivitas seksual atau menjadi subjek dari kekerasan seksual.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKomInfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (26/7/2021) yang menghadirkan pembicara Muhajir Sulthonul (CEO PT. Mahakarya Berkah Sejahtera & CEO Mahakarya Tour and Travel), Tresia Wulandari (Key Opinion Leader), Oktavian Jasmin (COO of PT. Mandala Prima Makmur & CEO of PT. Trimitra Boga Sukses), Akhmad Yaslim (CEO Caklim Creative & Relawan TIK Gresik).

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *