News

8 Penyalahgunaan Media Sosial yang Sering Ditemui

WARTAEVENT.COM, Kab. Situbondo – Media sosial sejatinya dibuat untuk mempermudah berbagi informasi. Sayangnya, justru banyak sekali penyalahgunaan atas penggunaan media sosial. Di media sosial, kita bisa dengan mudah mengakses kabar terkini dari teman-teman yang sudah lama tidak bertemu. Kita mengonsumsi apa yang teman-teman kita bagikan. Begitu juga dengan teman-teman kita, merekalah konsumen dari produk-produk kita di media sosial.

“Karena dunia internet nggak bisa lagi dikatakan dunia maya, punya dampak nyata terhadap kehidupan, dan ada konsekuensi hukumnya, maka kita perlu mawas diri terhadap apa yang kita bagikan di internet, terutama di media sosial,” kata Firda Hariyanti, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan ITS NU Pasuruan, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (01/11/2021).

Lanjutnya, karena apa yang dibagikan menjadi konsumsi banyak orang dari segala umur, tentu lebih bijak kalau memikirkan kembali apa yang dibagikan. Tapi, masih banyak juga pengguna media sosial yang kurang memperhatikan etika ketika berbagi di media sosial.

“Media sosial justru disalahgunakan sebagai tempat untuk memaki, marah, dan berbagi hal-hal yang tak senonoh,” paparnya.

Berikut beberapa penyalahgunaan media sosial yang paling sering terjadi, seperti:

  1. Upload foto tidak senonoh

Pasti pengguna media sosial sering melihat tentang kelakuan beberapa pengguna medsos yang gemar membagikan foto-foto tidak senonoh. Entah itu milik pribadi atau foto-foto yang ia ambil dari internet.

  1. Berbagi foto korban kecelakaan

Membagikan foto korban kecelakaan dengan kondisi yang sangat mengenaskan sebenarnya adalah hal yang tidak sopan. Bagaimana jika keluarga korban melihatnya? Pengguna medsos harus lebih bijak lagi dalam membagikan hal-hal semacam ini.

  1. Berbagi foto korban perang

Mungkin ini bentuk dari simpati, tapi membagikan foto korban perang yang mengenaskan justru menyakiti kemanusiaan.

  1. Berbagi foto anak kecil merokok

Hal ini tentu melanggar norma etika. Apalagi unggahan tersebut dilihat banyak orang dan biasanya sesekali menjadi bahan tertawaan. Apabila dilakukan di Indonesia, hal ini justru mencoreng potret pendidikan orang tua Indonesia.

  1. Mengumpat dengan kata-kata kasar untuk meluapkan amarah

Media sosial yang kita gunakan atas nama kita bukan berarti bisa kita gunakan tanpa memperhatikan kepentingan orang lain. Mengumpat dengan kata-kata kasar lewat status di medsos pasti mengganggu pengguna lain. Hal ini kurang bijak untuk dilakukan di medsos. Selain itu, menyebarkan isu di medsos yang berpotensi menyebabkan konflik ras atau agama juga dilarang hukum.

  1. Berbagi foto orang meninggal

Sekali lagi, sama sekali bukan hal bijak membagikan foto-foto orang meninggal di media sosial. Kita harus memikirkan bagaimana jika anggota keluarganya melihat hal tersebut di medsos.

  1. Mem-bully di media sosial

Kalian pasti sering melihat praktik bully di media sosial? Mulai dari mem-bully orang terkenal hingga teman sendiri menjadi hal lumrah.

  1. Pencemaran nama baik

Kritik itu berbeda dengan pencemaran nama baik. Kritik terhadap pemerintahan atau tokoh tertentu tentu boleh karena Indonesia adalah negara demokrasi, tapi, jika menyebarkan berita hoaks tentang seseorang, lembaga, atau institusi tertentu tentu hal ini tidak dibenarkan.

Nah, itu sebabnya kita perlu hati-hati jika mengunggah status atau foto di media sosial. Jangan sampai merugikan orang lain apalagi dituding sebagai provokator.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (01/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Maria Dina Yuliana (Social Media Specialist di EDP), Tiurida Lily Anita (Faculty Member at Binus University & Assesor Hotel and Restaurant at BNSP), Eka Rini Widya Astuti (Ketua Program Studi S1 Desain Komunikasi Visual ITSNU Pasuruan), dan Sheryl Dwi Artamevia (Owner Pawon.co) sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. BerlAndaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *