Berhasil DIpenjarakan, Jaringan Pemalsu Benih Jagung Sygenta NK212 dan NK6172 Terus Diusut
WARTAEVENT.com – Lamongan. Peredaran benih jagung oplosan dan palsu yang diberi merek NK212 dan NK6172 telah berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamongan, yang saat ini tersangka berinisial “N” alias “S” dan status berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan sejak tanggal (10/11/2021).
Rosida Husniyah, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara in memberikan keterangan, proses pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan telah dilakukan oleh Penyidik bersama-sama dengan tim Kejaksaan.
Proses pelimpahan tahap 2 pun sudah dilaksanakan pada hari ini Rabu, (29/12/2021) oleh Penyidik kepada Kejaksaan dan dalam waktu dekat sudah dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Lamongan untuk segera disidangkan.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. LP-B/52/III/RES.2.24/2021/RESKRIM/SPKT POLRES LAMONGAN yang dilaporkan oleh PT Syngenta Indonesia selaku produsen dan pemilik produk NK212 dan NK6172, melalui kuasa hukumnya D&Co Law Firm, tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka adalah Pasal 115 jo 116 UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jo. Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) UU Merek jo. Pasal 106 UU Perdagangan jo. Pasal 55 KUHP.
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diketahui oleh Penyidik dilakukan secara sindikat, sehingga Penyidik akan terus mengejar jaringan yang tergabung dalam pemalsuan benih jagung ini berdasarkan keterangan, pengakuan, bukti dan saksi yang telah berhasil dihimpun.