Jangkau Akses Pendanaan UMKM, Lancar by Danamas Perkenalkan Aplikasi Berbasis Teknologi
WARTAEVENT.com – Jakarta. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman) menjadi perusahaan fintech lending P2P pertama yang mendapat izin dari OJK dengan nomor KEP-49/D.05 sebagai penyedia jasa pinjaman online atau financial technology (Fintech).
Perusahaan yang terbentuk 6 Juli 2017 itu merupakan entitas anak perusahaan PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), bagian dari kelompok usaha Sinar Mas yang fokus dan berpengalaman di bidang jasa keuangan.
Baca Juga : Sedang Tumbuh Pesat, Ini Keuntungan Investasi di Fintech
Joyce Andries, CEO Danamas menuturkan, sebagai perusahaan fintech lending P2P pertama yang berizin serta diawasi oleh OJK, secara standar prosedur operasional Danamas telah sesuai peraturan, regulasi, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Bersasarkan catatan per Desember 2021, Danamas memiliki 23 kantor cabang di seluruh Indonesia dan lebih dari Rp6.5 triliun pinjaman sudah terealisasikan. Tahun 2022 ini, Danamas menargetkan pencairan sebesar Rp2.3 triliun dengan target 10 ribu UMKM.
Baca Juga : Fintech Asal Singapura Terbanyak Meraih Pendanaan Global
Guna memudahkan penyaluran dana dan traksaksi keuangan ke pelaku usaha, dalam waktu dekat Danamas akan memperkenalkan produk aplikasi berbasis android dan iOS untuk fintech lending.
“Dengan aplikasi ini, onsumen dapat melakukan transaksi dengan lancar, aman, praktis, dan efektif,” ungkap Joyce.