News

Gugatan Hasil Munas KAUMY VIII Mulai Disidangkan di Bantul

BANTUL, WARTAEVENT.com — Sidang perdana gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (31/3/2026).

Sidang ini diajukan oleh tiga alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Munas. Persidangan dipimpin majelis hakim dengan agenda awal pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pihak.

Baca Juga : Konflik Timur Tengah Picu Ekonomi Indonesia KAUMY Tekankan Jalur Diplomasi

Sidang yang semula dijadwalkan menghadirkan seluruh pihak, yakni tiga penggugat, 13 tergugat, dan tujuh turut tergugat, hanya dihadiri oleh para penggugat serta satu pihak tergugat. Kondisi tersebut menyebabkan majelis hakim membatasi agenda pada verifikasi legal standing.

Kuasa hukum penggugat, Arief Ariyanto, menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan majelis hakim. “Sidang hari ini difokuskan pada legal standing. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk memastikan kehadiran para pihak,” ujarnya kepada media.

Adapun para penggugat terdiri dari Hani Adhani, Andesrianta Rakhmad, dan Untung Nursetiawan. Ketiganya menggugat hasil Munas VIII dengan alasan menjaga integritas organisasi alumni.

Baca Juga : Alumni UMY Kampanyekan Bangun Solidaritas Dan Kolaborasi Antar Generasi

Dalam konstruksi perkara, gugatan ini menyoroti aspek tata kelola organisasi, termasuk dugaan ketidaksesuaian prosedur dan prinsip transparansi. Sejumlah pihak tergugat diketahui memiliki posisi strategis, termasuk pimpinan kampus dan pejabat publik.

Secara hukum acara perdata, ketidakhadiran para tergugat pada sidang pertama tidak menggugurkan perkara, melainkan membuka kemungkinan pemanggilan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan legal standing menjadi tahap krusial untuk menilai legitimasi para pihak sebelum memasuki pokok perkara.

Baca Juga : Ramadhan Jadi Momentum Kepedulian Sosial Alumni UMY

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, (14/4/2026) dengan agenda pemanggilan kembali pihak yang belum hadir. Majelis hakim diharapkan memastikan proses berjalan sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Arief menegaskan gugatan ini bukan semata sengketa internal, melainkan upaya menegakkan prinsip akuntabilitas organisasi. “Ini bagian dari ikhtiar hukum untuk menjaga marwah organisasi alumni,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Wartamedia Network WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb6hTttLSmbSBkhohb1J Pastikan kalian  sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *