Apa Itu Sniffing dan Contohnya?
WARTAEVENT.com – Gresik. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) menyelenggarakan 1.251 kegiatan webinar Literasi Digital melalui aplikasi zoom dari bulan Mei hingga Desember 2021 mendatang.
Kegiatan Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, peningkatan kapasitas, awareness, dan diseminasi pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat memanfaatkan internet dengan benar dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan Kegiatan webinar Literasi Digital di Jawa Timur I kali ini diselenggarakan di Kabupaten Gresik pada hari Selasa (16/11/2021) dengan mendatangkan 4 narasumber yaitu Akhmad Yahya, S.Ag., M.Pd.I, Bawinda Lestari, M.Psi., CPS., Cht, Dr. Havid Han, M.M., Elly Nurul dan Bagoes Kresnawan.
Dalam acara Lierasi Digital kali ini, tema yang diangkat adalah “Literasi Digital Dimulai dari Sekarang”. Dan Literasi Digital kali ini diikuti oleh 1.148 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satu pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber Elly Nurul adalah, apa yang dimaksud dengan Sniffing.? Dan kalau boleh contohnya seperti apa.? Bagaimana cara kita menghindari sniffing tersebut.?
Dan pada saat itu Elly Nurul langsung memberikan jawaban, sniffing adalah salah satu modus kejahatan meretas untuk mengumpulkan informasi secara elegal. Contohnya transaksi online, namun menggunakan wifi publik, kaarena ada orang-orang yang sengaja meretas data pribadi kita.
Tujuan utama Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar webinar Literasi Digital ini karena diharapkan masyarakat Indonesia pada akhir tahun ini mencapai 10 juta orang terliterasi dan diharapkan meningkat menjadi 1.653 juta orang di tahun 2024 mendatang.
Literasi Digital yang mengakat tema besar Indonesia Makin Cakap Digital ini membahas 4 pilar utama Literasi Digital yakni, budaya bermedia (digital culture), aman bermedia (digital safety), etis bermedia (digital ethics) dan cakap bermedia digital (digital skills). [*]