WARTAEVENT.com – Jakarta. Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) menggelar konferensi pers untuk membahas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status SPA. MK memutuskan bahwa SPA termasuk dalam pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori hiburan seperti diskotek dan karaoke, Jum’at (10/1/2025), di Jakarta.
Keputusan ini merupakan hasil uji materi perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh pelaku industri SPA. Sebelumnya, Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menggolongkan SPA sebagai jasa hiburan, setara dengan klub malam dan bar.
Baca Juga : Produk Spa Indonesia Telah Berstandar Global
Dalam amar keputusan MK menjelaskan bahwa SPA memiliki sejarah panjang sebagai metode perawatan kesehatan. Di Indonesia, praktik ini telah lama dikenal dengan metode berbasis tradisi lokal seperti mandi uap dan pijat. Oleh karena itu, SPA dianggap memiliki manfaat preventif, promotif, dan kuratif untuk kesehatan tubuh dan pikiran.
Keputusan ini memberikan peluang besar bagi industri SPA untuk bangkit setelah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari stigma negatif hingga beban pajak yang tinggi. Keputusan MK ini disambut baik oleh ASPI yang beranggotakan perusahaan seperti Martha Tilaar SPA, Mustika Ratu, dan CV Bali Cantik.
Selain itu ASPI berharap keputusan MK ini dapat membantu tempat usaha SPA bisa Kembali berkembang setelah melewati masa sulit, mulai dari dampak pandemic Covid-19 hingga pajak yang tinggi, serta menghapus stigma negative masyarakat terhadap layanan SPA dan mengakui peran SPA sebagai bagian dari pelayanan Kesehatan tradisional.
Martha Tilaar SPA selaku Market Leader SPA di Indonesia yang telah memiliki 40 cabang, sangat bersyukur dengan adanya keputusan ini karena akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan maupun pertumbuhan bisnis SPA, kepuasan pelanggan, dan penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga : Wulan Tilaar Terima Penghargaan dari APSWC untuk Kategori Management Company of the Year
Pada saat ketentuan pajak ini diberlakukan di awal tahun 2024 beberapa outlet Martha Tilaar SPA mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan seperti cabang Ciawi yang dikenakan pajak 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 40%, Bengkulu 40% bahkan ada yang telah mengajukan penutupan outlet.
Martha Tilaar SPA juga sudah mengajukan insentif pajak namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Dispenda setempat. “Imbas dari penetapan pajak ini sangat berdampak pada jumlah kunjungan tamu di seluruh outlet kami. Para tamu mengeluhkan besaran biaya yang mereka harus keluarkan untuk perawatan,” ungkap Wulan Tilaar, Direktur Martha Tilaar SPA.
“Perjuangan kami belum selesai, kedepannya kami harus melakukan audiensi ke berbagai pihak, pemangku kepentingan, serta sosialisasi ke pelaku industri SPA. Martha Tilaar SPA bersama dengan ASPI terus berkomitmen untuk memberikan perawatan tradisional yang bersifat preventif, promotif, dan kuratif guna mendukung kesehatan holistik, untuk tubuh, pikiran, dan jiwa,” lanjutnya.
Selain itu, lanjut Wulan, ia Bersama ASPI akan terus melestarikan tradisi budaya Indonesia melalui ritual berbasis kearifan lokal (ethnowellness) dan kekayaan alam nusantara serta mendukung Wellness Tourism yang sedang digaungkan pemerintah saat ini.
“Salah satu cara kami dalam mendukung kesehatan holistic dan tradisi kesehatan tradisional Indonesia adalah menjadi tuan rumah dalam acara APSWC Conference (Asia Pacific SPA & Wellness Coalition) yang akan diadakan pada bulan April 2025, dengan tema Harmony in Nature,” urainya.
Wulan Tilaar yang juga menjabat sebagai Ketua II ASPI Bidang Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi Usha dan Kompetensi bersama ASPI, akan terus berjuang untuk mendapat kepastian besaran pajak yang akan dikenakan industri SPA. Sebab, jika pajak terlalu besar berpotensi pada perkembangan usaha. Dan yang perlu diingat SPA ini menjadi salah satu penopang industri pariwisata, terutama di tingkat kunjungan wisatawan.
Ia berharap Indonesia dapat belajar ada Thailand yang agresif mendatangkan wisatawan melalui SPA. “Untuk itu kita Bersama ASPI akan menghadap ke Presiden agar mendapat keputusan dan ketegasan langsung terkait pajak di industry SPA. Kami berharap untuk besaran pajaknya antara 10-15 persen,” pungkasnya.
Baca Juga : Buka Cabang Baru, Ini Perawatan Tubuh dari Martha Tilaar Spa Express Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah
ASPI berharap keputusan ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki kebijakan daerah terkait pajak dan meningkatkan profesionalisme di industri SPA. Dengan dukungan pemerintah, SPA di Indonesia dapat menjadi pilar utama dalam kesehatan tradisional sekaligus mendukung pariwisata. (*)
- Editor : Fatkhurrohim