Categories: EkonomiNewsTravel

ASPI dan Martha TIlaar SPA Sambut Positif Putusan MK, Selanjutnya Berjuang Besaran Pajak

WARTAEVENT.com – Jakarta. Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) menggelar konferensi pers untuk membahas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status SPA. MK memutuskan bahwa SPA termasuk dalam pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori hiburan seperti diskotek dan karaoke, Jum’at (10/1/2025), di Jakarta.

Keputusan ini merupakan hasil uji materi perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh pelaku industri SPA. Sebelumnya, Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menggolongkan SPA sebagai jasa hiburan, setara dengan klub malam dan bar.

Baca Juga : Produk Spa Indonesia Telah Berstandar Global

Dalam amar keputusan MK menjelaskan bahwa SPA memiliki sejarah panjang sebagai metode perawatan kesehatan. Di Indonesia, praktik ini telah lama dikenal dengan metode berbasis tradisi lokal seperti mandi uap dan pijat. Oleh karena itu, SPA dianggap memiliki manfaat preventif, promotif, dan kuratif untuk kesehatan tubuh dan pikiran.

Keputusan ini memberikan peluang besar bagi industri SPA untuk bangkit setelah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari stigma negatif hingga beban pajak yang tinggi. Keputusan MK ini disambut baik oleh ASPI yang beranggotakan perusahaan seperti Martha Tilaar SPA, Mustika Ratu, dan CV Bali Cantik.

Selain itu ASPI berharap keputusan MK ini dapat membantu tempat usaha SPA bisa Kembali berkembang setelah melewati masa sulit, mulai dari dampak pandemic Covid-19 hingga pajak yang tinggi, serta menghapus stigma negative masyarakat terhadap layanan SPA dan mengakui peran SPA sebagai bagian dari pelayanan Kesehatan tradisional.

Martha Tilaar SPA selaku Market Leader SPA di Indonesia yang telah memiliki 40 cabang, sangat bersyukur dengan adanya keputusan ini karena akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan maupun pertumbuhan bisnis SPA, kepuasan pelanggan, dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga : Wulan Tilaar Terima Penghargaan dari APSWC untuk Kategori Management Company of the Year

Pada saat ketentuan pajak ini diberlakukan di awal tahun 2024 beberapa outlet Martha Tilaar SPA mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan seperti cabang Ciawi yang dikenakan pajak 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 40%, Bengkulu 40% bahkan ada yang telah mengajukan penutupan outlet.

Page: 1 2

Fatkhurrohim

Leave a Comment

Recent Posts

IMTM 2025, Jembatan Kolaborasi Industri Wisata Gunung Indonesia

WARTAEVENT.com – Jakarta. IMTM 2025 bukan sekadar pameran, melainkan wadah kolaborasi. Salah satu agenda utamanya, Table Top IMTM 2025, mempertemukan… Read More

1 hour ago

Amarterra Villas Hadirkan Momen Sakral Bali dalam Autograph Week

WARTAEVENT.com – Bali. Di tengah hiruk pikuk pariwisata Bali yang semakin dinamis, Amarterra Villas Resort Bali Nusa Dua mengajak para… Read More

20 hours ago

Tiga Koleksi Perdana Sepatu Basket Kolaborasi Shai dan Converse

WARTAEVENT.com – Jakarta. Bintang NBA sekaligus ikon gaya, Shai Gilgeous-Alexander, akhirnya meluncurkan sepatu signature pertamanya: SHAI 001. Koleksi perdana ini… Read More

1 day ago

Golf House Bawa Gaya dan Teknologi Baru di Lapangan

WARTAEVENT.com – Jakarta. Dunia golf Indonesia kini punya alasan baru untuk tampil lebih bergaya di lapangan. Golf House, retailer ternama… Read More

1 day ago

Gabriel’s Coffee Eatery: Meracik Hangatnya Tradisi di Era Modern

WARTAEVENT.com – Jakarta. Di tengah deretan kafe yang terus bermunculan di Gading Serpong, ada satu tempat yang terasa berbeda sejak… Read More

1 day ago

Empat Sahabat “Berlayar” Lewat Burger: Kisah Bun Voyage Jakarta

WARTAEVENT.com – Jakarta. Dari obrolan santai di antara empat sahabat, lahirlah sebuah perjalanan rasa yang kini berlabuh di Jakarta Selatan.… Read More

1 day ago