Berhasil DIpenjarakan, Jaringan Pemalsu Benih Jagung Sygenta NK212 dan NK6172 Terus Diusut
Pelaku lain yang saat ini dicari oleh Penyidik berada di lokasi Lamongan, Blora dan Gresik oleh karenanya Penyidik akan bekerjasama dengan Satuan Polisi di wilayah-wilayah terkait sehingga proses pencarian dapat menemukan aktor intelektual dibalik tindak pidana pemalsuan ini.
Pemalsuan yang dilakukan oleh para pelaku menimbulkan kerugian besar tidak hanya kepada produsen benih, melainkan juga kepada petani yang telah mengeluarkan biaya pertaniannya untuk membeli dan mendapatkan produk yang ternyata dipalsukan. Para petani yang dirugikan tidak dapat melakukan kegiatan penanaman dan pemanenan jagung sesuai dengan jadwal, dan adapun benih palsu yang berhasil tumbuh kualitasnya tidak sesuai dengan benih jagung NK212 dan NK6172 asli.
Keberhasilan pelaporan ini didukung juga dengan keterangan yang didapatkan dari toko-toko penjual benih dan petani-petani yang mendapatkan produk palsu dari tersangka dan komplotannya. Hal ini terkonfirmasi dengan adanya perbedaan kualitas baik secara fisik maupun hasil uji lab atas benih yang dipalsukan.
Pemalsuan yang dilakukan oleh jaringan ini menggunakan modus yang cukup rapi dan terstruktur sehingga sulit untuk pihak kepolisian mengendus kasus ini. Namun setelah penyidik mendapatkan bukti yang memadai, maka pada 4 November 2021
Penyidik telah melakukan penangkapan kepada tersangka yang kemudian mengaku bahwa pemalsuan dilakukan secara sindikat. Penyidik telah mengantongi beberapa nama yang tergabung dalam sindikat ini dan mendapatkan informasi terkait metode proses pemalsuan yang dilakukan serta informasi mengenai jaringan pemasarannya.