Site icon WARTAEVENT.COM

Berhasil DIpenjarakan, Jaringan Pemalsu Benih Jagung Sygenta NK212 dan NK6172 Terus Diusut

WARTAEVENT.com – Lamongan. Peredaran benih jagung oplosan dan palsu yang diberi merek NK212 dan NK6172 telah berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamongan, yang saat ini tersangka berinisial “N” alias “S” dan status berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan sejak tanggal (10/11/2021). 

Rosida Husniyah, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara in memberikan keterangan, proses pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan telah dilakukan oleh Penyidik bersama-sama dengan tim Kejaksaan. 

Proses pelimpahan tahap 2 pun sudah dilaksanakan pada hari ini Rabu, (29/12/2021) oleh Penyidik kepada Kejaksaan dan dalam waktu dekat sudah dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Lamongan untuk segera disidangkan.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. LP-B/52/III/RES.2.24/2021/RESKRIM/SPKT POLRES LAMONGAN yang dilaporkan oleh PT Syngenta Indonesia selaku produsen dan pemilik produk NK212 dan NK6172, melalui kuasa hukumnya D&Co Law Firm, tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka adalah Pasal 115 jo 116 UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jo. Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) UU Merek jo. Pasal 106 UU Perdagangan jo. Pasal 55 KUHP. 

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diketahui oleh Penyidik dilakukan secara sindikat, sehingga Penyidik akan terus mengejar jaringan yang tergabung dalam pemalsuan benih jagung ini berdasarkan keterangan, pengakuan, bukti dan saksi yang telah berhasil dihimpun. 

Pelaku lain yang saat ini dicari oleh Penyidik berada di lokasi Lamongan, Blora dan Gresik oleh karenanya Penyidik akan bekerjasama dengan Satuan Polisi di wilayah-wilayah terkait sehingga proses pencarian dapat menemukan aktor intelektual dibalik tindak pidana pemalsuan ini. 

Pemalsuan yang dilakukan oleh para pelaku menimbulkan kerugian besar tidak hanya kepada produsen benih, melainkan juga kepada petani yang telah mengeluarkan biaya pertaniannya untuk membeli dan mendapatkan produk yang ternyata dipalsukan. Para petani yang dirugikan tidak dapat melakukan kegiatan penanaman dan pemanenan jagung sesuai dengan jadwal, dan adapun benih palsu yang berhasil tumbuh kualitasnya tidak sesuai dengan benih jagung NK212 dan NK6172 asli.

Keberhasilan pelaporan ini didukung juga dengan keterangan yang didapatkan dari toko-toko penjual benih dan petani-petani yang mendapatkan produk palsu dari tersangka dan komplotannya. Hal ini terkonfirmasi dengan adanya perbedaan kualitas baik secara fisik maupun hasil uji lab atas benih yang dipalsukan. 

Pemalsuan yang dilakukan oleh jaringan ini menggunakan modus yang cukup rapi dan terstruktur sehingga sulit untuk pihak kepolisian mengendus kasus ini. Namun setelah penyidik mendapatkan bukti yang memadai, maka pada 4 November 2021 

Penyidik telah melakukan penangkapan kepada tersangka yang kemudian mengaku bahwa pemalsuan dilakukan secara sindikat.  Penyidik telah mengantongi beberapa nama yang tergabung dalam sindikat ini dan mendapatkan informasi terkait metode proses pemalsuan yang dilakukan serta informasi mengenai jaringan pemasarannya.

Pemalsuan yang dilakukan oleh tersangka dan komplotannya saat ini ditemukan terhadap produk NK212 dan NK6172 dalam kemasan seberat 5KG, namun tidak menutup kemungkinan bahwa pemalsuan juga dilakukan untuk kemasan ukuran lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Lamongan.

Kuasa Hukum PT Syngenta Indonesia D&Co Law Firm

Pernyataan Kehati-hatian Mengenai Pernyataan Berwawasan Kedepan 

Dokumen ini berisi pernyataan berwawasan ke depan, yang dapat diidentifikasi dengan terminologi seperti ‘harapan’, ‘akan’, ‘dapat’, ‘potensial’, ‘rencana’, ‘prospek’, ‘perkiraan’, ‘bertujuan’, ‘sesuai rencana’ dan ekspresi serupa. 

Pernyataan seperti itu dapat memiliki risiko dan ketidakpastian yang dapat menyebabkan hasil aktual berbeda secara material dari pernyataan ini. 

Untuk Syngenta, risiko dan ketidakpastian tersebut termasuk risiko yang berkaitan dengan proses hukum, persetujuan peraturan, pengembangan produk baru, meningkatnya risiko kredit pelanggan, kondisi ekonomi dan pasar umum, kepatuhan dan perbaikan, hak kekayaan intelektual, implementasi perubahan organisasi, penurunan nilai aset tidak berwujud, persepsi konsumen terhadap tanaman dan organisme yang dimodifikasi secara genetis atau bahan kimia perlindungan tanaman, variasi iklim, fluktuasi nilai tukar dan / atau harga komoditas, pengaturan pasokan sumber tunggal, ketidakpastian politik, bencana alam, dan pelanggaran keamanan data atau gangguan lain dari teknologi informasi . 

Syngenta tidak berkewajiban memperbarui pernyataan berwawasan ke depan untuk mencerminkan hasil aktual, perubahan asumsi atau faktor lainnya. [*]

Exit mobile version