Berikut Ini Aturan Penggunaan Bagi Pengendara Grabwheels
WARTAEVENT.com – Jakarta. Sejak bulan Agustus yang lalu, Grab Indonesia, telah meluncurkan kembali GrabWheels yang telah didukung dengan Permenhub No.45/2020, mengenai kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik beberapa titik di DKI Jakarta.
Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia mengatakan, kembalinya inisiatif dari GrabWheels ini merupakan bagian dari misi GrabForGood agar dapat memberikan dampak positif melalui inovasi teknologi terutama untuk mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang baik.
Baca Juga : Archipelago International dan Grab Rilis Program Berbagi Skuter
“Kami tidak berhenti untuk selalu mengingatkan para pengguna GrabWheels untuk selalu mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal serta meningkatkan inovasi kami,” ucap Ridzki.
Muncul Langsung Menjadi Tren
Kendaraan listrik seperti GrabWheels memang sudah menjadi tren sejak kemunculannya. Peraturan ini tentunya menjadi acuan bagi kita yang ingin mengendarai kendaraan listrik, seperti GrabWheels.
Adriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta juga menyambut baik kehadiran Permenhub ini. Menurutnya, kendaraan listrik merupakan pilihan moda transportasi dalam sistem transportasi modern.
Baca Juga : Grab Kios Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Bangsa
“Yang penting kedepannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik,” kata Adriansyah.
Aturan Kementerian Peruhubungan
Sebelum menggunakan GrabWheels, pastikan kalian juga memahami aturannya, ya. Berikut peraturan dari Kementerian Perhubungan.
Mematuhi Kelengkapan peralatan Kendaraan Listrik serta Pembatasan Kecepatan, Gunakan di area yang sudah ditentukan. GrabWheels dilengkapi dengan sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Baca Juga : Wishnutama Gandeng Grab Siapkan Transportasi Tenaga Medis RSAL Mintoharjo
GrabWheels juga akan memberi peringatan apabila penggunanya memasuki zona yang tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta skuter listrik mereka akan melambat secara signifikan hingga berhenti.
Jangan berkendara terlalu cepat. Kecepatan GrabWheels dibatasi hingga 15 km/jam di setiap unit GrabWheels yang dapat dilihat di setiap gagang skuter listrik tersebut.
Aturan GrabWheels
Grab telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan berlaku berdasarkan Permenhub tersebut diantaranya, menggunakan helm yang sudah disediakan di setiap titik parkir GrabWheels.
Grab juga telah meluncurkan fitur ‘Pemeriksaan Helm’ yang akan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa pengguna telah mengenakan helm sebelum memulai perjalanannya dalam memastikan keamanan bagi semua orang.
Pengguna GrabWheels mengikuti peraturan batas umur yang berlaku dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Baca Juga : GrabKios Inisiasi Hari Warung Nasional
Grab mendukung pengguna GrabWheels terdaftar di aplikasi dengan asuransi kesehatan. Toleransi sesama pengguna jalan. Pengendara GrabWheels harus tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pengendara GrabWheels hanya diperbolehkan berlaju di lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik, seperti lajur sepeda atau kawasan tertentu seperti pemukiman, jalur Car Free Day, kawasan wisata, kawasan perkantoran dan lainnya. [*]
- Penulis : Agus Harianto
- Editor : Fatkhurrohim
- Photo Utama : YouTube Grab Official