Categories: Lifestyle

Berikut Ini Aturan Penggunaan Bagi Pengendara Grabwheels

WARTAEVENT.com – Jakarta. Sejak bulan Agustus yang lalu, Grab Indonesia,  telah meluncurkan kembali GrabWheels yang telah didukung dengan Permenhub No.45/2020, mengenai kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik beberapa titik di DKI Jakarta.

Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia mengatakan, kembalinya inisiatif dari GrabWheels ini merupakan bagian dari misi GrabForGood agar dapat memberikan dampak positif melalui inovasi teknologi terutama untuk mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang baik. 

Baca Juga : Archipelago International dan Grab Rilis Program Berbagi Skuter

“Kami tidak berhenti untuk selalu mengingatkan para pengguna GrabWheels untuk selalu mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal serta meningkatkan inovasi kami,” ucap Ridzki.

Muncul Langsung Menjadi Tren

Kendaraan listrik seperti GrabWheels memang sudah menjadi tren sejak kemunculannya./Photo by_pinterest_Reza.

Kendaraan listrik seperti GrabWheels memang sudah menjadi tren sejak kemunculannya. Peraturan ini tentunya menjadi acuan bagi kita yang ingin mengendarai kendaraan listrik, seperti GrabWheels. 

Adriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta juga menyambut baik kehadiran Permenhub ini. Menurutnya, kendaraan listrik merupakan pilihan moda transportasi dalam sistem transportasi modern.

Baca Juga : Grab Kios Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Bangsa

“Yang penting kedepannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik,” kata Adriansyah. 

Aturan Kementerian Peruhubungan

Sebelum menggunakan GrabWheels, pastikan kalian memahami aturannya./Ilustrasi by_Grabwheels

Sebelum menggunakan GrabWheels, pastikan kalian juga memahami aturannya, ya. Berikut peraturan dari Kementerian Perhubungan.

Mematuhi Kelengkapan peralatan Kendaraan Listrik serta Pembatasan Kecepatan, Gunakan di area yang sudah ditentukan. GrabWheels dilengkapi dengan sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). 

Baca Juga : Wishnutama Gandeng Grab Siapkan Transportasi Tenaga Medis RSAL Mintoharjo

GrabWheels juga akan memberi peringatan apabila penggunanya memasuki zona yang tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta skuter listrik mereka akan melambat secara signifikan hingga berhenti. 

Jangan berkendara terlalu cepat. Kecepatan GrabWheels dibatasi hingga 15 km/jam di setiap unit GrabWheels yang dapat dilihat di setiap gagang skuter listrik tersebut.

Aturan GrabWheels

Grab telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan berlaku berdasarkan Permenhub./Ilustrasi by_Grabwheels

Grab telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan berlaku berdasarkan Permenhub tersebut diantaranya, menggunakan helm yang sudah disediakan di setiap titik parkir GrabWheels. 

Grab juga telah meluncurkan fitur ‘Pemeriksaan Helm’ yang akan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa pengguna telah mengenakan helm sebelum memulai perjalanannya dalam memastikan keamanan bagi semua orang.

Pengguna GrabWheels mengikuti peraturan batas umur yang berlaku dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Baca Juga : GrabKios Inisiasi Hari Warung Nasional

Grab mendukung pengguna GrabWheels terdaftar di aplikasi dengan asuransi kesehatan. Toleransi sesama pengguna jalan. Pengendara GrabWheels harus tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pengendara GrabWheels hanya diperbolehkan berlaju di lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik, seperti lajur sepeda atau kawasan tertentu seperti pemukiman, jalur Car Free Day, kawasan wisata, kawasan perkantoran dan lainnya. [*]

Fatkhurrohim

Leave a Comment

Recent Posts

Kembangkan Arah Ekosistem Fesyen Matahari Menjadi MDS Retailing

JAKARTA, WARTAEVENT.com — PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) resmi mengumumkan perubahan nama menjadi PT MDS Retailing Tbk sebagai bagian… Read More

11 hours ago

Festival Whisky Hong Kong 2026 Tampilkan 1.500 Spirit Premium

HONG KONG, WARTAEVENT.com — InterContinental Grand Stanford Hong Kong kembali menggelar Hong Kong Whisky Festival 2026, yang akan berlangsung pada… Read More

12 hours ago

Kartini Talk: ARTOTEL Yogyakarta Angkat Isu Kesehatan dan Kreativitas Perempuan

YOGYAKARTA, WARTAEVENT.com — Memperingati Hari Kartini, ARTOTEL Yogyakarta menggelar rangkaian kegiatan bertema pemberdayaan perempuan melalui edukasi kesehatan dan aktivitas kreatif.… Read More

13 hours ago

Jabra PanaCast Audio dan Videeo Plug-and-Play untuk di Ruang Meeting

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Jabra melengkapi lini perangkat kerja hibrida dengan menghadirkan Jabra PanaCast Room Kit, sistem kolaborasi ruang rapat yang… Read More

1 day ago

Jabra Perkenlkan Seri Evolve3 dan Evolve3 75 yang Kece untuk Kerja Hibrida

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Jabra memperkenalkan seri headset Jabra Evolve3 sebagai solusi terbaru untuk mendukung gaya kerja hibrida yang kian populer.… Read More

1 day ago

Swiss-Belhotel Luncurkan Aplikasi Mobile untuk Pengalaman Tamu

JAKARTA, WARTAEVENT.com — Swiss-Belhotel International memperkenalkan aplikasi mobile sebagai bagian dari strategi transformasi digital untuk meningkatkan pengalaman tamu secara menyeluruh.… Read More

2 days ago