Cara Menggunakan Internet Agar Terhindar dari Jeratan Hukum dan Efek Negatif
Seperti prinsip ekonomi, kita harus mengurangi risiko seminimal mungkin untuk dapat keuntungan semaksimal mungkin. Pandemi Covid-19 yang memaksa kita sulit bepergian bisa diatasi dengan kelas-kelas online.
Sholahuddin Al-Fatih, dosen fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang mengatakan, dua pertiga masyarakat Indonesia lebih banyak berinteraksi di sosial media. Seementara anak muda setidaknya memiliki sekitar 7 aplikasi sosmed untuk dianggap keren.
Baca Juga : Agar Tidak Terjerat Pinjaman Online, Simak Literasi Digital Ini
Namun para pengguna ini harus berhati-hati dalam menggunakannya karena dunia digital memiliki undang-undang khusus. Lalu bagaimana agar terhindar dari hukum dunia digital?
Bijak berinteraksi. Sebelum kita posting dan komentar, cek dulu ini melanggar hukum, agama, kesopanan dan kesusilaan atau tidak.
“Jika dirasa melanggar hokum maka urungkan. Jika tidak ada UU ITE nanti kena UU lain. Kita harus memahami literasi digital yaitu cek validitas, list konten, batasi tayangan, menjadi pribadi pendengar,” jelas Sholahuddin.