“Gunakan merek dengan bijak. Sama ataupun mirip dengan merek orang lain, sama-sama pelanggaran. Jadi, percaya dirilah serta gunakan merek sendiri,” pungkasnya.
“Seberapa besar kita menilai bahwa merek atau logo itu melanggar hak cipta?” tanya Indra, salah satu peserta kegiatan Literasi Digital.
Laina Rafianti menjelaskan, logo merupakan merek yang didaftarkan melalui tata cara perundang-undangan merek.
“Dalam UU merek disebutkan, jika ada merek lain yang memiliki persamaan secara keseluruhan atau persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar, itu merupakan pelanggaran merek,” sebutnya.
Program Literasi Digital mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak karena menyajikan konten dan informasi yang baru, unik, dan mengedukasi para peserta. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Sulawesi. [*]
BOGOR, WARTAEVENT.com – Pagi itu kami meninggalkan Jakarta tanpa rencana besar, hanya kompas kecil bernama "Petualangan Dekat Rumah". Satu jam… Read More
SINGAPURA, WARTAEVENT.com – Las Vegas Sands menunjuk Woh Hup (Private) Limited sebagai kontraktor utama proyek pengembangan ultra-mewah terbaru di Singapura,… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar menerima audiensi Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia bersama Acaraki dan pelaku industri… Read More
TANGERANG, WARTAEVENT.com — PT IAS Support Indonesia (IAS Support) resmi mengintegrasikan sebanyak 4.441 tenaga alih daya dari PT Angkasa Pura… Read More
SURABAYA, WARTAEVENT.com – MORA Group memberikan apresiasi kepada unit hotel dengan capaian tamu buka puasa (iftar) tertinggi selama Ramadan 2026.… Read More
HONG KONG, WARTAEVENT.com – Mengusung konsep gaya hidup elegan, restoran Italia di InterContinental Grand Stanford Hong Kong ini merancang afternoon… Read More
Leave a Comment