“Gunakan merek dengan bijak. Sama ataupun mirip dengan merek orang lain, sama-sama pelanggaran. Jadi, percaya dirilah serta gunakan merek sendiri,” pungkasnya.
“Seberapa besar kita menilai bahwa merek atau logo itu melanggar hak cipta?” tanya Indra, salah satu peserta kegiatan Literasi Digital.
Laina Rafianti menjelaskan, logo merupakan merek yang didaftarkan melalui tata cara perundang-undangan merek.
“Dalam UU merek disebutkan, jika ada merek lain yang memiliki persamaan secara keseluruhan atau persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar, itu merupakan pelanggaran merek,” sebutnya.
Program Literasi Digital mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak karena menyajikan konten dan informasi yang baru, unik, dan mengedukasi para peserta. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Sulawesi. [*]
BANDUNG, WARTAEVENT.com — Memasuki penyelenggaraan ke-11, The Papandayan Jazz Fest (TPJF) 2026 yang mengangkat tema “Sound to the Soul” mempertemukan… Read More
BALI, WARTAEVENT.com — Perkembangan kedokteran regeneratif dan estetika medis akan menjadi perhatian dalam Meet the Masters in Bali 2026 yang… Read More
SINGAPURA, WARTAEVENT.com – Musim balap di Singapura tahun ini tidak hanya berlangsung di lintasan. Marina Bay Sands memperluas pengalaman Formula… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Kementerian Pariwisata memperkuat pemasaran pariwisata berbasis pengalaman untuk meningkatkan kualitas perjalanan wisatawan sekaligus memperluas manfaat pariwisata bagi… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Dafam Express Jaksa Jakarta merayakan hari jadi ke-7 pada (24/9/2026). Perayaan tersebut menjadi momentum bagi hotel bergaya… Read More
BANDUNG, WARTAEVENT.com — Krispy Kreme Indonesia memperluas jangkauannya dengan membuka gerai terbaru di Paskal23 Shopping Center, Lantai 3, Bandung. Kehadiran… Read More
Leave a Comment