“Gunakan merek dengan bijak. Sama ataupun mirip dengan merek orang lain, sama-sama pelanggaran. Jadi, percaya dirilah serta gunakan merek sendiri,” pungkasnya.
“Seberapa besar kita menilai bahwa merek atau logo itu melanggar hak cipta?” tanya Indra, salah satu peserta kegiatan Literasi Digital.
Laina Rafianti menjelaskan, logo merupakan merek yang didaftarkan melalui tata cara perundang-undangan merek.
“Dalam UU merek disebutkan, jika ada merek lain yang memiliki persamaan secara keseluruhan atau persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar, itu merupakan pelanggaran merek,” sebutnya.
Program Literasi Digital mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak karena menyajikan konten dan informasi yang baru, unik, dan mengedukasi para peserta. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Sulawesi. [*]
WARTAEVENT.com - Jakarta. Pernikahan adalah momen sekali seumur hidup. Bagi pasangan yang mendambakan hari istimewa dengan sentuhan elegan, Fairmont Jakarta… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. ASTON Kemayoran City Hotel hadir di Jakarta Mega Wedding Festival (JMWF) 2025, 3–5 Oktober, di Hall D1,… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Amazfit, brand global di bawah naungan Zepp Health, resmi membuka Brand Store pertama di Indonesia yang berlokasi… Read More
WARTAEVENT.com – Surabaya. MORA Group kembali menambah portofolio bisnis perhotelannya. Kali ini, perusahaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk pengelolaan… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Baru-baru ini terdapat informasi yang beredar di media bahwa karet regulator gas yang rusak bisa diperbaiki dan… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Tren kopi di Indonesia kembali bergairah dengan hadirnya gebrakan baru dari Roemah Koffie. Melalui festival bertajuk Cocco… Read More
Leave a Comment