“Gunakan merek dengan bijak. Sama ataupun mirip dengan merek orang lain, sama-sama pelanggaran. Jadi, percaya dirilah serta gunakan merek sendiri,” pungkasnya.
“Seberapa besar kita menilai bahwa merek atau logo itu melanggar hak cipta?” tanya Indra, salah satu peserta kegiatan Literasi Digital.
Laina Rafianti menjelaskan, logo merupakan merek yang didaftarkan melalui tata cara perundang-undangan merek.
“Dalam UU merek disebutkan, jika ada merek lain yang memiliki persamaan secara keseluruhan atau persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar, itu merupakan pelanggaran merek,” sebutnya.
Program Literasi Digital mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak karena menyajikan konten dan informasi yang baru, unik, dan mengedukasi para peserta. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Sulawesi. [*]
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Industri kopi Indonesia kembali mendapat ruang temu melalui Indonesia Coffee Expo (ICX) Jakarta 2026 yang digelar PT… Read More
CIBUBUR, WARTAEVENT.com — Jumat malam menjadi waktu yang tepat untuk melepas penat setelah sepekan beraktivitas. De’Attic Rooftop di ARTOTEL Living… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Seni lukis kembali mengambil peran sebagai medium dialog lintas budaya. SBY Art Community (SAC) menghadirkan pameran Art… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Menikmati malam di tengah atmosfer seni dan budaya Jakarta kini mendapat pilihan baru melalui The Late Shift… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Novotel Jakarta Cikini berkolaborasi dengan Ocean Mattress & Sleep Solution menggelar… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Kawasan Monas hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI) menjadi ruang perayaan kebersamaan masyarakat dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan… Read More
Leave a Comment