Lifestyle

Cidera Akibat Airbag, Kalian Berhak Mendapat Ganti Rugi

WARTAEVENT.com – Boston. Pernyataan yang diterbitkan Profesor Eric D. Green, Special Master, Department of Justice, Takata Airbag Individual Restitution Fund serta Trustee, Tort Compensation Trust Fund Created in the Takata Bankruptcy Cases (Dana Perwalian untuk Ganti Rugi atas Gugatan Kasus Kepailitan Takata).

Klaim atas kerusakan Airbag Takata Profesor Eric D. Green, sebagai Special Master & Trustee, mengumumkan program ganti rugi pada Mei 2018 bagi orang-orang yang mengalami atau akan mengalami kecelakaan atau kematian akibat kelalaian dari pecahan atau pelepasan phase-stabilized ammonium nitrate airbag inflator buatan Takata secara agresif.

Baca Juga : Digitalisasi Transportasi dari Transporta Bantu Pengusaha Truk UKM di Indonesia

Dalam program ganti rugi tersebut, seseorang yang mengajukan klaim dapat memperoleh ganti rugi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice) senilai $125 juta dalam bentuk Dana Restitusi Individual (Individual Restitution Fund/IRF) dan/atau sekitar $140 juta dalam bentuk Dana Perwalian untuk Ganti Rugi atas Gugatan Kasus Kepailitan Takata.

Proses pengajuan klaim masih berlangsung dan pihak-pihak yang memenuhi persyaratan masih bisa mengajukan klaim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *