Site icon WARTAEVENT.COM

Cidera Akibat Airbag, Kalian Berhak Mendapat Ganti Rugi

Place for airbag. Close up view of interior of brand new modern luxury automobile.

WARTAEVENT.com – Boston. Pernyataan yang diterbitkan Profesor Eric D. Green, Special Master, Department of Justice, Takata Airbag Individual Restitution Fund serta Trustee, Tort Compensation Trust Fund Created in the Takata Bankruptcy Cases (Dana Perwalian untuk Ganti Rugi atas Gugatan Kasus Kepailitan Takata).

Klaim atas kerusakan Airbag Takata Profesor Eric D. Green, sebagai Special Master & Trustee, mengumumkan program ganti rugi pada Mei 2018 bagi orang-orang yang mengalami atau akan mengalami kecelakaan atau kematian akibat kelalaian dari pecahan atau pelepasan phase-stabilized ammonium nitrate airbag inflator buatan Takata secara agresif.

Baca Juga : Digitalisasi Transportasi dari Transporta Bantu Pengusaha Truk UKM di Indonesia

Dalam program ganti rugi tersebut, seseorang yang mengajukan klaim dapat memperoleh ganti rugi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice) senilai $125 juta dalam bentuk Dana Restitusi Individual (Individual Restitution Fund/IRF) dan/atau sekitar $140 juta dalam bentuk Dana Perwalian untuk Ganti Rugi atas Gugatan Kasus Kepailitan Takata.

Proses pengajuan klaim masih berlangsung dan pihak-pihak yang memenuhi persyaratan masih bisa mengajukan klaim.

Ada tiga jenis klaim yang dapat diajukan seseorang yang mengalami kecelakaan atau kematian akibat kelalaian dari kasus Kerusakan Inflator Kantong Udara Takata; pertaman, “Klaim IRF” untuk ganti-rugi dari IRF. 

Dana ganti-rugi atas kecelakaan diri atau kematian akibat kelalaian yang diawasi oleh Special Master dan terbentuk sesuai Putusan Ganti-Rugi dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di Distrik Timur Michigan (Pengadilan Distrik).

Baca Juga : Tips Mengenali Skincare Sesuai Kebutuhan Kulit

Kedua, “Klaim Dana Perwalian” (Trust Claim) terhadap Takata atas ganti rugi dari TATCTF, dana perwalian (trust fund) untuk kecelakaan diri dan kematian akibat kelalaian yang diawasi Trustee, serta terbentuk sehubungan dengan Rencana Kepailitan (Chapter 11) untuk Reorganisasi Takata di Pengadilan Kepailitan Distrik Delaware.

Ketiga, “Klaim POEM” terhadap Participating Original Equipment Manufacturer (“POEM;” saat ini, satu-satunya POEM adalah Honda/Acura) untuk ganti rugi dari POEM, harus diselesaikan lewat TATCTF yang diawasi oleh Trustee.

Ketiga jenis klaim tersebut masing-masing memiliki persyaratannya sendiri; namun, setiap jenis klaim hanya menyangkut kecelakaan diri dan kematian akibat kelalaian dalam kasus Kerusakan Inflator Kantong Udara Takata. [*]

Exit mobile version