Travel

Cuti Bersama Diperpanjang Berdampak Positif Untuk Pariwisata

wartaevent.com – Jakarta. Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyambut baik terkait penambahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020, karena akan memberi dampak positif pada kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif tanah air.

Hal ini diutarakan Menparekraf usai menyaksikan penandatanganan surat keputusan bersama tiga Kementerian lain di hari ini Senin, (09/03/2020) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia di Jakarta.

Penambahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional yang salah satunya datang dari pergerakan wisatawan nusantara. 

“Pasti akan berdampak positif ke sektor pariwisata karena orang bisa memanfaatkan hari libur untuk berwisata. Oleh karena itu, Menparekraf menekankan kesiapan industri dalam menyambut tingginya animo masyarakat dalam merencanakan perjalanan,” kata Wishnutama.

Industri Diharapkan lebih kreatif membuat paket liburan, sementara Pemerintah Daerah harus memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan.

Menparekraf pun menambahkan, industri bisa lebih kreatif dalam membuat paket-paket perjalanan yang bisa jadi pilihan masyarakat, dalam hal ini wisatawan nusantara.

“Pemerintah daerah dan pihak terkait harus dapat memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat di lokasi, juga soal kebersihan yang selama ini masih menjadi kekurangan dalam indeks pariwisata nasional,” ujar Wishnutama. 

Jumlah libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020 bertambah dari yang sebelumnya berjumlah 20 hari menjadi 24 hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dibacakan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.

Penambahan 4 hari tersebut adalah 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama dalam Tahun Baru Islam, 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. [*]