News

Dewan Pers Mediasi Perkara Somasi Fotografer Aryono H Djati Kepada 9 Media Siber

Wartaevent.com, Jakarta- Somasi Fotografer senior Aryono Huboyo Djati beberapa bulan lalu sampai juga ditangan Dewan Pers. Somasi yang dilayangkan kepada 9 (Sembilan) media siber lantaran diduga telah melanggar Pasal 112 dan Pasal 113 (Ayat 2 dan 3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terkait dengan pemuatan sebuah potret almarhum Tino Saroengalo dalam pemberitaan yang merupakan milik karya Aryono Huboyo Djati, demikian hal tersebut dikemukakan Paulus Irawan, SH dari Law Office Pangka & Syndicate, saat mendampingi kliennya ke Dewan Pers.

Lanjut Iwan, kesembilan media itu adalah Grid.id, Tribunnews.com, Detik.com, MetroTVnews.com, MataMata.com, Poliklitik.com, KapanLagi.com, Medcom dan Merdeka.com.  Kini Aryono dan beberapa perwakilan dari sembilan media massa ini dipanggil Dewan Pers untuk melakukan mediasi pada Selasa (25/9).

Pengacara Iwan Panka

“Langkah mediasi ini untuk menentukan apakah ke-9 media Siber ini melanggar kode etik jurnalistik. Untuk soal gugatan hak ekonomi, Dewan Pers menyarankan untuk diselesaikan di luar,” ujar Paulus Irawan yang kerap disapa Iwan Pangka, Selasa (25/9).

Dijelaskan Iwan lebih lanjut, penggunaan foto hasil karya kliennya yang tanpa izin ini telah melanggar Pasal 112 dan 113 ayat 2 dan 3 Undang-undang (UU) 28/2014 tentang Hak Kekakayaan Intelektual (HAKI).

Bahkan sikap Aryono yang mengajukan ke Dewan Pers ini menuai simpati dari sutradara Angga Dwimas Sasongko dan musisi Viky Sianipar ketika sidang mediasi di Dewan Pers berlangsung.

“Menurut pandangan saya sebagai sesama kreator, harus ada kasus (gugatan) seperti ini. Ada sebuah benchmark. Di kasus ini bisa dilihat berapa valuasi sebuah foto,” tandas sutradara film ‘Wiro Sableng’ ini.

Ia melihat, hak cipta tak hanya melindungi karya yang dibuatnya. Namun juga melindungi nilai ekonomi yang ada di dalamnya serta pengembangan dari karya tersebut yang juga menguntungkan pihak lain.

Sedangkan Viky Sianipar selaku musisi melihat pelanggaran terhadap HAKI di dunia musik tanah air sudah sangat parah. Banyak hasil karya musisi kita dipakai sebagai background sound acara televisi atau infotainment tanpa izin. Pelanggaran itu sudah berjamaah, jadi keliatannya halal-halal saja. Ia prihatin menyoroti sistem pengaduan atas pelanggaran HAKI yang masih bertele-tele.

“Kalau saja sistem pengaduan itu simpel, maka kreator atau musisi akan banyak yang melaporkan. Tapi kalau ribet, mereka lebih baik berkarya saja,” papar Viky.

Perlu diketahui Tino Saroengallo adalah jurnalis, aktor, dan sutradara senior Indonesia, yang wafat 27 Juli 2018, Pk. 09.10 WIB lalu. Meninggalnya Tino mendapat pemberitaan luas media-media di Indonesia. Dalam pemberitaan akan kematian Tino itulah kedelapan media tersebut menggunakan karya foto Aryono tanpa meminta ijin.

Potret itu dibidik tahun 2016, atas permintaan Tino sendiri untuk buku yang tengah dipersiapkannya , namun baru disiarkan lewat akun lnstagram matajeli sesaat setelah kabar duka almarhum Tino sampai ke telinga Aryono.