News

Doxing Adalah Tindakan Ilegal dan Dapat Dilaporkan ke Berwajib

WARTAEVENT.com – Malang. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) menyelenggarakan 1.251 kegiatan webinar Literasi Digital melalui aplikasi zoom dari bulan Mei hingga Desember 2021 mendatang.

Kegiatan Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, peningkatan kapasitas, awareness, dan diseminasi pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat memanfaatkan internet dengan benar dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan Kegiatan webinar Literasi Digital di Jawa Timur I kali ini diselenggarakan di Kabupaten Malang pada hari ini Selasa (21/09/2021) dengan mendatangkan 4 narasumber yaitu Chusnus Tsuroyya, S.H., Sawitri Wulansari S.Psi, MM., Oktora Irahadi, Bagaskoro, S.Kom., MM., dan Jeanny Julia.

Pada acara kali ini, tema yang diangkat adalah “Pentingnya Privasi Data”. Dan diikuti oleh 1.295 peserta dari berbagai kalangan masyarakat. 

Salah satu pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber Chusnus Tsuroyya adalah, bagaimana doxing juga pernah dilakukan oleh selebgram untuk mencari hatersnya, apakah doxing ini boleh digunakan dengan tujuan tertentu atau doxing itu hal yang ilegal? 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *