Efek Negatif Dari Internet Mengarah Pada Tindak Pidana
WARTAEVENT.COM, Kab. Malang – Penggunaan internet di era digitalisasi ini tidak lepas dari keseharian. Bahkan, bagi sebagian orang penggunaan internet yang berlebihan menyebabkan ketergantungan.
Internet memberi dampak kemudahan bagi masyarakat dari segi komunikasi, informasi, transportasi, dan lain-lain. Riset We Are Social menunjukkan pengguna internet di Indonesia di tahun 2021 mencapai 200 juta pengguna. Dalam artian, hampir seluruh masyarakat di Indonesia memahami internet dan penggunaannya.
“Kalau saya bandingkan dengan tahun 90-an, dulu internet sudah masuk. Namun, masih bersifat konvensional. Dulu kalau kita mau pakai main media sosial, mengirim email, dan menggunakan internet harus ke warnet dahulu,” tutur Ratri Novita, Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiah Malang, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (25/6/2021).
Sebaliknya, berbeda dengan kondisi saat ini. Masyarakat sudah tidak perlu untuk pergi ke warung internet (warnet). Saat ini, cukup di rumah, pasang wifi, dan punya gadget sudah bisa menggunakan internet. Bahkan, ketika pergi ke kafe pun disediakan internet gratis. Jadi, internet di era digitalisasi ini tidak terbatas ruang dan waktu.
Namun, penggunaan internet yang berlebihan tidak bisa lepas dari dampak negatif. Ratri memaparkan, saat ini dampak negatif paling dirasakan adalah adiksi. Banyak masyarakat tidak bisa lepas dari penggunaan internet, bahkan selama satu hari.
“Ada gangguan psikologis karena internet. Misal, kalau sehari tidak melihat hiburan di internet merasa ada yang kurang. Lalu, dampak negatif dari internet yang mengarah pada tindak pidana, seperti bullying, hate speech, dan penyebaran hoaks,” tutur Ratri.
Gejala-gejala kecanduan internet menurut Ratri, di antaranya gangguan fisik, gangguan psikis, perubahan mood yang cepat, dan menjadi antisosial.
“Idealnya, kita tidak boleh menggunakan internet lebih dari 8 jam. Kalau di atas itu berarti sudah over. Bahkan, untuk anak-anak maksimal itu 2 jam. Kita bisa mengendalikan diri kita untuk tetap menikmati kehidupan nyata tanpa internet,” tutur Ratri.
Dia menyatakan, internet menjadi kebutuhan, tetapi bukan suatu keharusan untuk selalu digunakan setiap hari.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (25/6/2021) ini juga menghadirkan pembicara Puspo Hudyatmoko (Asesor Kompetensi & Digital Marketing at Namoko Creative), Isdian Anggraeny (Dosen Fakultas Hukum UMM), Anita Wahid (Wakil Ketua Umum GNLD Siberkreasi), dan Fathorrahman (Influencer & Founder Madura Selebriti).
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.