Emiten Industri Film Sangat Besar, Kemenparekraf Berharap Tarik Investor
Di dalam MoU ini tidak hanya berfokus pada sektor film, namun seluruh subsektor yang ada di pariwisata dan ekonomi kreatif. Ada tiga bahasan dalam MoU, yaitu pembentukan indeks emiten parekraf, analisa dan pembahasan tren emiten saham sektor parekraf, serta pembahasan peluang emiten parekraf di bursa saham Indonesia.
Selanjutnya Direktur Manajemen Investasi Kemenparekraf, Zulkifli Harahap, menambahkan setelah MoU, Kemenparekraf bersama Samuel Sekuritas melakukan klasifikasi jenis usaha. Dimana pemetaan emiten ini dilakukan pada seluruh 13 bidang usaha pariwisata dan 17 subsektor ekonomi kreatif.
Baca Juga : RUPST MD Entertainment Bukukan Laba Rp95,3 Miliar Film Digital Berkontribusi Besar
“Terdapat 33 emiten yang sudah diklasifikasi sehingga selanjutnya kita susun penyusunan indeks, agar emiten yang telah dipetakan, diklasifikasi sesuai dengan jenisnya. Terakhir finalisasi. Untuk itu kami terus mendorong dan mendukung agar sektor Parekraf dapat berkibar di Bursa Efek Indonesia,” kata Zulkifli.
Kemudian Senior Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia, Fitrah Faisal Hastiadi, mengungkapkan apabila melihat secara siklus, biasanya sektor parekraf masuk dalam kategori emiten yang sifatnya cyclical. Artinya sektor ini yang mampu untuk kemudian berselancar dengan potensi pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga : Indonesia Miliki Potensi Kekayaan Intelektual yang Besar, Menparekraf Mempromosikan ke WIPO
Bursa Efek Indonesia (BEI) belum lama ini memasukkan kategori baru yang disebut IDX Cyclical 30. Dimana kategori ini adalah indeks-indeks yang secara cyclical sangat tinggi dan menjadi patrol untuk emiten-emiten lainnya. Salah satunya yang masuk ke dalam kategori tersebut adalah subsektor film. (*)
- Editor : Fatkhurrohim