Enam Bidang Usaha Berikut Diusulkan Masuk Prioritas Uji Coba Protokol Tatanan Hidup Baru
wartaevent.com – Jakarta. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menetapkan enam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang diusulkan untuk mendapat prioritas dalam penerapan protokol tatanan hidup baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
R Kurleni Ukar, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf dalam keterangannya, Selasa (02/06/2020) mengatakan, pihaknya telah menyusun draf protokol umum maupun khusus /tambahan dalam tatanan hidup baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca Juga : Kemenparekraf Siapkan Akomodasi untuk Tenaga Kesehatan di Bali
Protokol ini merupakan pedoman pelaksanaan standar kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk pelaku usaha, pekerja, dan juga tamu atau pengunjung.
“Jika protokol telah ditetapkan maka dibutuhkan beberapa tahapan sebelum usaha dapat dibuka, seperti simulasi, sosialisasi, dan uji coba penerapan protokol,” kata Kurleni Ukar.
Masih Bersifat Draf Umum
Untuk itu Kemenparekraf telah menentukan enam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan diprioritaskan untuk dilakukan simulasi dan uji coba.
Keenam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif tersebut adalah penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, daya tarik wisata, dan jasa perjalanan wisata. Juga termasuk usaha fasilitas seni dan produksi film, televisi, video, dan iklan.
Baca Juga : Suka Masak? Yuk, Masak Online Bersama Devina dari Rumah
Usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin pihak Kemenko Marves menindaklanjuti Rapat Terbatas Presiden pada (28/05/2020) yang membahas isu pariwisata terutama penerapan protokol keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi wisata.
Namun Kurleni Ukar mengatakan, protokol ini masih bersifat draf umum sehingga diharapkan untuk asosiasi dan kementerian terkait dapat memberikan masukan yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik masing-masng bidang usaha. [*]
- Penulis : Wahyuningsih
- Editor : Fatkhurrohim