Festival Balon Udara Hanya Boleh di Wonosobo dan Pekalongan, Ini Aturan Mainnya
“Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan,” ungkapnya.
Kristi menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018.
Baca Juga : Tahun Ini Menjelajah Kuliner di Pasar Senggol Lebih Variatif dan Luas, Yuk Temukan Keseruannya
Dan masyarakat dihimbau agar dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
- Diameter balon maksimal 4 meter.
- Tinggi balon maksimal 7 meter.
- Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
- Memiliki minimal 3 tali tambatan.
- Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.
Dalam PM ini diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara. (*)
- Editor : Fatkhurrohim
- Photo Utama : Freepik.com