WARTAEVENT.com – Semarang. Menteri Perhubungan saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024, di Semarang, Minggu (31/3/2024), menetapkan pelaksanaan Festival Balon Udara hanya diijinkan di dua Kabupaten yaitu Wonosobo dan Pekalongan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, di Jakarta menyampaikan tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut menyambut hari raya Idul Fitri perlu ditertibkan, karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan.
Baca Juga : Java Baloon Festival Pekalongan 2018: Menjaga Tradisi dan Kreativitas
“Setiap syawalan, kami mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur, mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di jalur lalu lintas pesawat. Ini membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Kristi, Senin (1/4/2024).
Menurutnya masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas di ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan. “Balon udara dapat masuk kedalam mesin atau menutup kaca bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot,” lanjutnya.
Baca Juga : Berikut Ini Tempat Terbaik di Seluruh Dunia Untuk Naik Balon Udara
Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, sesuai UU No.1 Tahun 2009, akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Untuk itu perlu diberikan pemahaman yang massif kepada masyarakat oleh berbagai pihak, agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar.
“Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan,” ungkapnya.
Kristi menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018.
Baca Juga : Tahun Ini Menjelajah Kuliner di Pasar Senggol Lebih Variatif dan Luas, Yuk Temukan Keseruannya
Dan masyarakat dihimbau agar dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
- Diameter balon maksimal 4 meter.
- Tinggi balon maksimal 7 meter.
- Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
- Memiliki minimal 3 tali tambatan.
- Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.
Dalam PM ini diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara. (*)
- Editor : Fatkhurrohim
- Photo Utama : Freepik.com