Categories: News

First Travel Bertanggung Jawab Kembalikan Uang Jamaah Umroh

Warta Event, Jakarta – Pimpinan penyelenggara umrah First Travel, Andika Surachman beserta Eggi Sudjana sebagai kuasa hukumnya, hadir menemui Sekjen Kementrian Agama  dalam kaitannya dengan pembekuan  izin usaha perjalanan haji dan umrah PT. First Anugrah Karya Wisata Travel oleh pihak Kementrian Agama. Dalam pertemuan tadi Andika berharap bisa membuat jamaah lebih tenang. ” Kasus ini sangat meresahkan jamaah kami. Kami harap pemerintah bisa mengkaji ulang keputusan mereka berdasarkan sanggahan yang kami sampaikan tersebut,” katanya

Sehubungan dengan itu, pihaknya tengah berusaha menyelesaikan segala masalah yang berkenaan dengan penundaan pemberangkatan umrah 2017.  Andhika mengatakan, sebenarnya banyak jamaah umroh yang masih bersedia menunggu keberangkatan, namun mereka ikut jadi korban akibat tindakan sepihak ini.  “Bahkan perusahaan kami sudah berencana akan memberangkatkan tidak kurang dari 25000 jamaah haji, usai musim haji tahun ini sekitar bulan November”, kata Andhika.

Sedangkan Pengacara Eggi Sudjana, sebagai kuasa hukum PT.  First Anugrah Karya Wisata Travel mengatakan, “Setelah pertemuan dengan Sekjen, beliau meminta waktu seminggu untuk  mendalami dan  mempelajari keberatan yg disampaikan oleh first travel. Karena secara hukum ini masih dalam proses jadi kita tunggu saja, “kata Eggi Sudjana dari Eggi Sudjana & Partners di Kantor Kementrian Agama, Lapangan Banteng, Rabu (8/8).

Pesan Eggi dalam kasus ini sangat menyesalkan tindakan pecabutan, karena  tidak ada kerugian negara atas apa yang dilakukan kliennya. ” Bahkan, sebaliknya, kliennya justru membantu masyarakat bawah yang ingin umrah dengan biaya murah. Harusnya ini yang didukung oleh Pemerintah”lanjutnya.

Ketika ditanya soal pengembalian uang yang diminta kembali oleh para calon peserta umrah,  Eggie yang juga didampingi klinnya Andhika bersama sang istri Anniesa Hasibuan  menandaskan  bahwa kliennya sangat bertanggungjawab untuk mengembalikan dengan tahapan 30 hari sampai 90 hari kerja dan ada dalam kesepakatan dengan  OJK. “Lantas bagaimana logikanya bisa mengembalikan kalau usaha klien kami ditutup,” katanya.

Teguh S Gembur

Leave a Comment

Recent Posts

Xiaomi Indonesia Luncurkan Redmi 14C dengan Layar Terbesar dan Desain Modern

WARTAEVENT.com – Jakarta. Xiaomi Indonesia kembali mengguncang pasar smartphone dengan merilis Redmi 14C, sebuah perangkat terbaru dalam seri Redmi yang… Read More

2 days ago

ARTOTEL Yogyakarta Persembahkan Pameran Seni “Under the Sun”

WARTAEVENT.com – Yogyakarta. ARTOTEL Yogyakarta kembali menjadi wadah bagi seniman lokal untuk mengekspresikan karya seni mereka dengan mempersembahkan pameran seni… Read More

2 days ago

Wakil Indonesia Aris Sanjaya Menang di Kompetisi World Class Shanghai

WARTAEVENT.com – Shanghai. Aris Sanjaya, bartender berbakat dari BASE Bali, Indonesia, membuat Asia Tenggara bangga dengan meraih juara kedua dalam… Read More

2 days ago

Bintang Formula 1 Daniel Ricciardo Kembali Melintasi Australia Barat untuk Drive the Dream

WARTAEVENT.com – Australia. Tourism Western Australia resmi meluncurkan Drive the Dream putaran kedua, sebuah kampanye pariwisata berbasis road-trip yang menampilkan… Read More

2 days ago

Laporan Mercer Marsh Benefits 2024: Lonjakan Biaya Medis dan Solusi Tunjangan Kesehatan Karyawan

WARTAEVENT.com – Jakarta. Mercer Marsh Benefits meluncurkan laporan terbaru Indonesia Health and Benefits Study 2024, Kamis, (3/10/2024), di Jakarta. Dalam… Read More

2 days ago

Lidah Lokal Senayan Meriahkan Oktoberfest dengan ‘Octoboozed Fest’

WARTAEVENT.com – Jakarta. Lidah Lokal BAR, yang berada di ARTOTEL Gelora Senayan - Jakarta, turut memeriahkan Oktoberfest 2024 dengan tema… Read More

2 days ago