Ini Bedanya Notaris dan PPAT
WARTAEVENT.com – Kediri. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) menyelenggarakan 1.251 kegiatan webinar Literasi Digital melalui aplikasi zoom dari bulan Mei hingga Desember 2021 mendatang.
Kegiatan Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, peningkatan kapasitas, awareness, dan diseminasi pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat memanfaatkan internet dengan benar dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan Kegiatan webinar Literasi Digital di Jawa Timur I kali ini diselenggarakan di Kabupaten Kediri pada hari ini Sabtu (04/09/2021) dengan mendatangkan 4 narasumber yaitu Febby Candra Pratama, S.E., M.M., Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Maria Advianti, Akhmad Firmannamal, Ph.D. dan Clarita Mawarni Salem (KOL).
Pada acara kali ini, tema yang diangkat adalah “Literasi Digital yang Esensial di Era Teknologi”. Dan diikuti oleh 707 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satu pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber Karimah Syakir adalah, apakah badan hukum notaris dan ppat itu berbeda? lalu perbedaan tugas nya apa.
Dan jika ingin menggeluti bidang tersebut, kita harus mengambil jurusan apa saat melanjutkan ke perguruan tinggi. dan bagaimana proses untuk mendapatkan gelar tsb. terima kasih.