Ini Pentingnya Peran Gen-Z dalam Upaya Melestarikan Lingkungan Melalui Sejarah
Sedangkan petugas perburuan disebut “tuha buru,.” Informasi ini tertuang dalam Prasasti Jurungan (876 M), Haliwangbang (877 M), Mamali (878 M), dan Baliwangan (891 M).
Masih menurut Ika, pada masa Bali Kuno, juga terdapat petunjuk “kayu larangan” yang bermakna pohon yang diizinkan untuk ditebang harus memiliki pertimbangan dan tujuan yang jelas. Ketentuan ini ada pada masa Udaya Warmadewa tahun (1011 M) dan tertuang di Prasasti Bwahan tahun (1181 M).
Baca Juga : Conrad Bali Meluncurkan Paket Sustainable Meeting yang Ramah Lingkungan dan Bebas dari Emisi Karbon
Ika mengungkapkan, yang perlu dilakukan generasi muda dalam melestarikan lingkungan bisa dengan dua cara. Pertama melalui Culture Experience, yakni gerakan terlibat langsung dalam pelestarian lingkungan sejak dini seperti menanam di sekolah, memilah sampah dan mengurangi penggunaan plastik.
Selanjutnya dengan melakukan Culture Knowledge, yakni menyampaikan informasi budaya atau mewartakan keindahan bumi nenek moyang dengan cara sederhana. Misalnya dengan membuat infografis dan menulis ke beberapa platform media sosial atau website.
Baca Juga : Smirnoff Berkolaborasi dengan ecoSPIRITS Kampanye #Sustainiverse Kemasan Ramah Lingkungan
Seluruh rangkaian Seminar Nasional ini hasil kerja sama netralnews.com, Departemen Sejarah Universitas Negeri Malang (UM), Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD) Sejarah, serta didukung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Jatim. [*]
- Editor : Fatkhurrihm