Ini Peran Diplomat dalam Menjalankan Polugri
Disamping itu Indonesia juga mempertimbangkan dengan cermat langkah-langkah yang akan diambil. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membangun kerja sama yang lebih erat dan inklusif di antara anggota BRICS, serta meningkatkan koordinasi dengan negara-negara emerging market lainnya, seperti yang ada dalam kelompok MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia).
Dalam memberikan pelayanan bagi warga negara Indonesia dan berhubungan dengan negara lainnya, arahan dari Menlu sangat jelas. Yaitu para diplomat harus mampu menjalankan diplomasi yang cepat, responsif, dan tanggap.
Baca Juga : Menjadikan Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Global, Ini Peran Pariwisata ASEAN
Selain itu, para diplomat juga selalu berpihak pada perlindungan warga negara yang berada di negara lain. Diplomasi yang berpihak pada perlindungan warganya di luar negeri, tidak akan mundur seincipun untuk membela kedaulatan negaranya.
Selanjutnya dalam diskusi intimate session, pertanyaan mahasiswa ditujukan kepada Adib Zaidani, Counsellor, PTRI New York yaitu tentang langkah-langkah yang perlu diambil ketika menghadapi konflik kepentingan dengan negara lain. Selanjutnya juga pertanyaan terkait apakah seorang diplomat menghadapi cultural barrier, dan apa saja yang harus dilakukan.
Pertanyaan lainnya juga ditujukan kepada Andrea Stafanus, Sekretaris Pertama KBRI Den Haag. Yaitu apakah masih terdapat xenophobia terhadap Indonesia di Belanda, kemudian apa yang harus dilakukan diplomat RI ketika menghadapi permasalahan dlama negosiasi perjanjian internasional.
Baca Juga : Kepemimpinan Indonesia Pada ASEAN 2023
Sementara itu Fitria Yuda Nur Fatihah, Konsul Muda dari KJRI Chicago memberikan penjelasan tentang prioritas politik luar negeri saat ini. Diuraikan pula tentang bentuk-bentuk perjuangan diplomasi Indonesia sejak diplomasi kedaulatan, deklarasi Djuanda sampai saat ini yaitu diplomasi perlindungan dan diplomasi ekonomi. Diskusi menarik lainnya adalah apakah terdapat suatu jaminan dari pemerintah RI terhadap diplomat Indonesia yang menempati pos rawan dan berbahaya.